Jika berbicara tentang Judi, seketika teringat dengan sosok H. Rhoma Irama, Raja dangdut Indonesia, dan Ali Sadikin, gubernur maksiat Jakarta. Begitu kontras dan diametralnya pandangan mereka berdua tentang perjudian. Ali Sadikin, berbicara tentang manfaat perjudian bagi pembangunan. Sementara sebaliknya, Rhoma Irama, berbicara tentang mudharatnya. Masing-masing memiliki pandangan dan pengalaman, dan harus di apresiasi si apresiasi publik, lantaran keduanya merupakan bagian dari dialektika. H. Rhoma Irama, berbicara dalam konteks sosial-keagamaan. Dan Ali Sadikin, berbicara dalam konteks sosial-politik.
JUDI DALAM DIALEKTIKA POLITIK
Judi adalah penyakit yang dapat mematikan. Namun demikian, penyakit sosial itu, justeru dicari oleh warga masyarakat dan rakyat Indonesia. Judi online adalah permainan yang relatif sangat sulit dibatasi. Apalagi dihapus. Pengguna judi, sebagaimana besar adalah warga masyarakat dan rakyat miskin, dibandingkan kaum menengah – atas. Dengan modal atau deposit sepuluh ribu rupiah, untuk dapat memetik kemenangan ratusan ribu rupiah, hingga jutaan rupiah terbuka dan memungkinkannya. Apakah perjudian perlu di halalkan. Ataukah sebaliknya, di haramkan.
Sebagaimana diketahui, rumors legalisasi judi, sempat ramai di perbincangkan di ruang publik tanah air, terkait dengan pendapatan belanja negara, pendapatan alternatif.
Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, memberi usulan kepada pemerintah agar Indonesia meniru negara Arab yang menjalankan kasino. Bukan tanpa alasan, upaya menjalankan kasino bertujuan untuk menambah objek baru penerimaan negara bukan pajak yang akan bermanfaat bagi pemerintah.”Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino, coba negara Arab jalanin kasino, maksudnya mereka kan out of the box gitu kementerian dan lembaganya,” ujarnya, dikutip Jumat (30/5/2025).
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja antara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI, pada Kamis (8/5/2025) lalu.
Baca juga cerpen : Syahdan
Sejumlah objek baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah diusulkan oleh para anggota dewan di Komisi XI DPR. Mereka pun mencontohkan objek baru PNBP yang dapat dimaksimalkan termasuk jasa atau layanan di sektor pariwisata hingga ke sumber daya alam baru nonminyak dan gas bumi.
“Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino, coba negara Arab jalanin kasino, maksudnya mereka kan out of the box gitu kementerian dan lembaganya,” kata Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Galih Kartasasmita saat rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR pada Kamis (8/5/2025) lalu.
Praktik legalisasi judi telah dilakukan di beberapa negara muslim seperti di Uni Emirat Arab (UEA). UEA dikenal sebagai negara Muslim yang secara bertahap membuka pintu untuk perjudian, terutama dalam sektor pariwisata dan hiburan internasional. Pada 2023, UEA membentuk General Commercial Gaming Regulatory Authority (GCGRA) untuk mengatur perjudian secara nasional. Hal ini membuka peluang bagi pembangunan kasino di wilayah seperti Ras Al Khaimah dan Abu Dhabi (hidayatullah.com). Tak hanya UEA, Arab Saudi juga mulai melirik industri perjudian. Negara kerajaan ini sedang mempertimbangkan untuk membuka kasino sebagai bagian dari rencana ambisius mereka untuk menarik lebih banyak wisatawan internasional dan mengurangi ketergantungan pada minyak (context.id). Sementara itu di Mesir memperbolehkan perjudian namun terbatas untuk turis asing. Warga negara Mesir dilarang ikut serta, tapi negara tetap mendapatkan pemasukan dari kasino dan lotere yang disediakan untuk pengunjung mancanegara.
Indonesia secara hukum melarang segala bentuk perjudian, baik offline maupun online. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pidana perjudian. Pasal ini menjatuhkan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah kepada siapa saja yang melakukan perjudian tanpa izin. UU ITE mengatur mengenai perjudian online melalui Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2). Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Hukuman bagi pelaku judi online yang melanggar pasal ini adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 303 KUHP dan UU ITE menjadi landasan hukum pemberantasan judi, baik tradisional maupun digital.
Aswin : Pemimpin redaksi mataconews
