Fenomena politik dan kekuasaan di Indonesia pasca reformasi, membuat jantung publik semakin berdebar-debar, dan sulit dikendalikan, lantaran kebijakan politik dan kekuasaan yang dijalankan mampu mengikat perilaku publik luas sebagai warga masyarakat dan rakyatnya. Pejabat publik atau penguasa cenderung untuk menguasai segala hal yang diinginkan. Atau meminjam istilahnya, Lord Acton, “Penguasa itu cenderung korup…….
Untuk memahami fenomena kepemimpinan cenderung korup itu, dapat dilihat dan diamati dari kepemimpinan tingkat lokal, seperti RW dan RT. Pemimpin pemimpin lokal itu, mampu mengelola wilayah dan warga masyarakat, sesuai hasratnya. Mereka dapat melokalisir wilayah dan orang yang dianggap kelak mengganggu kepemimpinannya. Mereka berusaha menutup akses informasi terkait dengan hak haknya sebagai warga masyarakat dan warga negara, misalnya seperti bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Apalagi pada level atau sekelas Gubernur.
Baca juga : Antroposentris, pejabat Indonesia 99%korup
Mesin Cetak Uang
Untuk menghidupkan suatu mesin kendaraan, maka dibutuhkan bahan bakar, sehingga kendaraan itu, dapat bergerak diarahkan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Begitu pula seorang calon gubernur, untuk mencapai tujuan politiknya, membutuhkan alat atau kendaraan politik, partai politik. Karena hanya partai politik yang memiliki mesin mesin yang dapat digerakkan secara nasional. Dan untuk menggunakan kendaraan itu, tidaklah gratis dan cuma cuma, melainkan harus membayar maharnya. Dan besarannya, relatif sangat besar sekali, bisa mencapai milyaran, dan triliunan rupiah.
Kenapa menggunakan kendaraan politik itu, begitu mahal sekali harganya. Alasannya, relatif sederhana: Karena partai politik adalah mesin industri yang mampu mencetak uang dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan sangat menguntungkan. Karena jika suatu partai politik berhasil menempatkan kadernya sebagai pejabat publik, Gubernur, maka persoalan perluasan wilayah kekayaan dan kekuasaan akan lebih mudah dikendalikan mengikuti kemauan politiknya.
Pejabat publik, sekelas Gubernur memiliki kekuasaan dan kewenangannya, termasuk memberikan dan membatalkan izin usaha usaha di wilayahnya. Dan Gubernur, bisa mengelola dan menentukan tender tender proyek secara gelap maupun terang benderang. Dan bawahannya, akan setali tiga uang, alias sama saja, akan mengikuti arahan politik sang Gubernur. Membangkang dan selingkuh dengan lawan politiknya, akan segera di eksekusi mati, dibuang, dicopot dari jabatannya.
Bermula dari uang. Begitu nyanyian politik dan kekuasaan. Jika bermula dari uang, maka berakhirnya pun di uang. Bukankah uang adalah benda, dan tidak memiliki saudara kandung, saudara sedarah, kerabat, dan teman dekat. Uang adalah alat tukar transaksional. Dan yang menggunakannya adalah manusia. Dengan uang individu manusia tidak hanya dapat membeli rumah, kendaraan, dan makanan minuman. Melainkan juga ia, mampu membeli individu individu manusia lainnya, membeli seks, membeli kekerasan, membeli hukum, dan seterusnya.
Sherly Tjoanda, diduga telah melakukan penyelewengan kekuasaan untuk memperkaya dirinya, keluarganya, ada koleganya, sebagai Gubernur Maluku Utara. Dan dugaan itu, setelah tersebar berita kekayaan dirinya yang meningkat tajam di luar nalar sehat umumnya, mencapai 900 miliar lebih dari 700 miliar. Dan diduga Gubernur ST, bermain dengan banyak usaha, gurita bisnis selama dirinya menjabat, menjadi orang nomor satu provinsi Maluku Utara itu.
Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dasar 1945, bahwa semua kekayaan alam di Indonesia adalah diperuntukkan pengelolaan sebesar besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Kenyataan, rakyat miskin Indonesia, semakin bertambah jumlahnya, setiap tahunnya. Bahkan ada keluarga, ibu dan anak di suatu daerah di Indonesia, memutuskan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, (diduga) akibat depresi ekonomi yang dialaminya.
Fenomena kemakmuran dan kesejahteraan di Indonesia, sebenarnya milik siapa. Karena fenomena kemiskinan menyeruak ke permukaan publik secara kasat mata, menyayat luka hati rakyat. Rakyat menjadi miskin, bukan keinginannya, melainkan diakibatkan oleh kebijakan struktural kekuasaan yang tidak berpihak kepada kepentingan warga masyarakat dan rakyat Indonesia.
Fenomena kemakmuran dan kesejahteraan yang diperoleh oleh individu dan segelintir orang (oligarki) kian menganga. Mereka makmur dan sejahtera lahir dan batin, baik hukum maupun moral. Rakyat miskin, seakan dianggapnya, sebagai individu individu manusia yang cacat moral dan mental. Dan mereka rakyat miskin, seakan perlu dijauhkan dari diri mereka (oligarki). Dieksploitasi kehidupannya. Ditindas secara hukum. “Eksploitation of man by man”.
Penulis: Aswin. Eks wartawan lepas, freelance writer, content creator, dan aktivis sosial. Dan kini, dipercaya menjadi Pemimpin Redaksi media portal berita online ‘mataconews’, dan pengurus di komunitas masyarakat sastra Jakarta.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan analisis dan opini jurnalistik berbasis informasi publik serta kajian kritis terhadap kebijakan dan kekuasaan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
