MATACONEWS – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali menggelar kegiatan konferensi pers, Jum’at, 06 Pebruari 2026. Dalam gelaran itu, KPK menjelaskan, adanya peristiwa operasi tangkap tangan (diduga) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Terduga pelaku tindak pendana korupsi penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Operasi tangkap tangan diwilayah pengadilan negeri, Depok, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Gusti Rahayu, membeberkan konstruksi hukum dan pihak pihak tersangka sebagai berikut : Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PTKD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan. Ada beberapa badan usaha yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan, salah satunya adalah PTKD.
Dalam sengketa dengan masyarakat, sengketanya itu lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Kutusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi dengan keputusan menguatkan pada kutusan pertama di PN Depok. Jadi sengketa ini kemudian tanah seluas 6.500 itu menjadi haknya PTKD.
Jadi di tingkat pertama, kemudian banding dan juga sudah kasasi. Selanjutnya pada Januari 2025, berdasarkan kutusan tersebut PTKD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan pengosongan lahan atau eksekusi, seperti itu. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.
PTKD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PTKD. Seperti rekan-rekan ketahui bahwa jalur itu kan di Tapos itu berdekatan dengan atau masuk di wilayah puncak, sehingga tentu selain memiliki nilai ekonomis, lahan itu dan bisa digunakan untuk membangun, tentunya dimanfaatkan oleh PTKD untuk pembangunan atau untuk bisnis. Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK atas keputusan dimaksud pada Februari 2025.
Baca juga : Baru dilantik menteri Purbaya, pejabat kena OTT KPK
Jadi masih ada upaya hukum luar biasa, yaitu berupa peninjauan kembali yang dilakukan oleh masyarakat. Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Soedara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri atau PN Depok dan Soedara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok meminta Soedara IOH selaku Jurusita di PN Depok bertindak sebagai satu pintu. Dalam beberapa percakapan-percakapan antara Ketua PN dan Wakil Ketua PN itu, itu meminta Soedara IOH ini menjadi ujung tombaknya, menjadi pintunya, menjembatani kebutuhan PTKD dengan PN Depok.
Jika PTKD, ingin berurusan dengan PN Depok, pintunya ada di IOH. IOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait dengan permintaan P sebesar 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PTKD melalui Soedara BER selaku Head Corporate Legal PTKD dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.
Di Sinilah ada keinginan bersama, bertemunya dua keinginan bersama. Satu PTKD, menginginkan supaya secepatnya dilakukan eksekusi. Kenapa? Karena lahan seluas 6.500 meter persegi ini akan segera digunakan untuk kepentingan bisnisnya tentunya. Di satu pihak, pihak PTKD. Kemudian di pihak PN, secara diam-diam melakukan kesepakatan diantara jurusitanya, Soedara IOH, kemudian Pak WKPN dengan KPN-nya. Dalam pertemuan tersebut, ada harga yang harus dibayar, sebesar 1 miliar.
Bahwa kemudian IOH dan BER bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan V untuk percepatan eksekusi. Nah disitulah terlihat bahwa yang satu ingin percepatan, yang satu meminta kompensasi atas percepatan dari pelaksanaan eksekusi tersebut.
Dari hasil pertemuan tersebut, BER menyampaikan kepada Soedara TRI, selaku direktur utama PTKD, adanya permintaan V yang dimaksud. Untuk mengeluarkan uang sejumlah itu, uang yang besar bagi perusahaan, tentu harus sepengetahuan dari direktur utamanya. Namun demikian pihak PTKD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai 1 miliar.
Jadi ada bargaining, tawar-menawar. Dalam prosesnya BER dan IOH menyampaikan kesepakatan besaran V untuk percepatan eksekusi 850 juta. Kenapa hanya 850 juta diturunkan? Karena juga tentu eksekusi itu memerlukan biaya pengamanan dan lain-lain yang harus dikeluarkan
Selanjutnya BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi RIL yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengusungan lahan yang ditetapkan Ketua PNDPOK pada tanggal 14 Januari 2026. Jadi kalau dilihat dari pengusulannya di Januari 2025, kemudian Februari 2025 belum juga ditetapkan, nah baru ditetapkan ini pada Januari 2026. Artinya ini sudah sampai satu tahun.Kemudian IOH selanjutnya melaksanakan eksekusi pengusungan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu BER memberikan uang 20 juta rupiah kepada IOH. Ini mah khusus untuk IOH.
Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan IOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran infos piktif PTS KBB Consulting Solusindo atau konsultannya PT KD kepada bank. Seperti yang sudah- sudah ya, yang kemarin juga di KPP Banjarmasin, perusahaan ini tentu punya pembukuan untuk mengeluarkan sejumlah uang, pasti pencatatannya harus pencatatan yang resmi. Tidak mungkin mengeluarkan uang 1 miliar atau 850 juta itu untuk membayar kesepakatan dengan Oknum PN.
Jadi pada saat mereka sedang melakukan tindak bidana korupsi berupa penyuapan, tim dari kami datang ke situ dan melakukan penangkapan, tertangkap tangan mereka sedang melakukan tindak bidana korupsi. Yaitu pada tanggal 5 Februari 2026 dengan mengamankan 7 orang dari beberapa tempat ini, dari beberapa tempat berbeda.
