MATACONEWS – Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi dari pengusaha dan politisi Oesman Sapta Odang (OSO). Dugaan ini mencuat setelah Menag menggunakan pesawat PK-RSS milik OSO untuk perjalanan dinas dari Jakarta ke Sulawesi Selatan dan kembali lagi ke Jakarta.
Baca juga : Wakil kerajaan Arab Saudi, menghadiri kegiatan Acara berbuka puasa bersama
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keras dugaan pelanggaran etik dan hukum ini. Pasalnya, nilai fasilitas tersebut diperkirakan mencapai Rp566 juta, jauh di atas standar biaya perjalanan dinas yang hanya Rp22,1 juta untuk tiket kelas bisnis.
Fasilitas Mewah di Tengah Agenda Padat
Peristiwa bermula saat Menteri Agama menghadiri undangan OSO untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Karena padatnya agenda, OSO disebut memberikan inisiatif untuk memfasilitasi perjalanan menggunakan jet pribadinya.
Pihak Kementerian Agama membenarkan penggunaan fasilitas tersebut. Namun, mereka beralasan langkah ini diambil demi efisiensi waktu agar Menteri Agama bisa tetap hadir di tengah kesibukan yang padat.
ICW: Bukan Sekadar Efisiensi, Tapi Potensi Gratifikasi
ICW tidak menerima alasan tersebut. Lembaga antikorupsi ini melakukan penelusuran dan menemukan bahwa jet PK-RSS terdaftar atas nama perusahaan Natural Synergy Corporation, sebuah entitas yang berbasis di British Virgin Islands, salah satu negara suaka pajak (tax haven). Perusahaan ini diketahui terafiliasi dengan OSO.
“Dengan nilai mencapai Rp566 juta untuk 5 jam penerbangan, fasilitas ini jelas tidak wajar. Ini jauh melampaui batas kewajaran dan berpotensi memenuhi unsur gratifikasi,” ujar aktivis ICW dalam keterangannya.
Aturan yang Dilanggar: Dari UU Tipikor hingga Peraturan KPK
ICW mendasarkan analisisnya pada sejumlah landasan hukum yang tegas:
1. Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur bahwa gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih yang diterima penyelenggara negara dan tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari, dapat dianggap sebagai suap.
2. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026: Pengecualian gratifikasi untuk fasilitas transportasi hanya diperbolehkan jika nilainya tidak melebihi standar biaya instansi, tidak ada pembiayaan ganda, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. “Dalam kasus ini, syarat tersebut tidak terpenuhi,” tegas ICW.
3. Kewajiban Pelaporan: Sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama wajib melaporkan penerimaan fasilitas ini. Jika tidak, unsur gratifikasi semakin kuat, apalagi pemberi fasilitas adalah politisi dan pengusaha yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan jabatan menteri.
Respons KPK: Menanti Klarifikasi dan Pendalaman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dugaan ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman awal melalui penelusuran sumber terbuka seperti pemberitaan media.
“Kami berharap Menteri Agama dapat proaktif memberikan klarifikasi dan penjelasan ke Direktorat Gratifikasi KPK tanpa harus dipanggil,” ujar Setyo Budiyanto. Hal ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas fasilitas yang diterima.
KPK menegaskan belum bisa menyalahkan penerimaan fasilitas tersebut sebelum melalui proses analisis dan pendalqaman untuk menentukan ada tidaknya kaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
OSO Belum Bicara
Hingga berita ini diturunkan, pengusaha dan politisi Oesman Sapta Odang (OSO) belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan jet pribadinya.
Publik kini menanti langkah KPK dan klarifikasi resmi dari Menteri Agama Nasaruddin Umar atas dugaan gratifikasi yang menjeratnya.
