JAKARTA – MATACONEWS. Nasaruddin Umar resmi dinyatakan lolos dari jerat pidana gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi dalam kurun waktu kurang dari 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 12C UU Tipikor. Meski demikian, KPK menegaskan proses administrasi dan analisis laporan tetap berjalan.
Kronologi Klarifikasi Gratifikasi
Kehadiran Menteri Agama di Gedung KPK merupakan bentuk klarifikasi atas dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi PK-RSS milik pengusaha OSO saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.
Berikut rangkaian peristiwanya:
15 Februari 2026: Menag menggunakan jet pribadi PK-RSS untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar.
16 Februari 2026: Kementerian Agama menyatakan fasilitas jet disediakan demi efisiensi agenda yang padat.17–18 Februari 2026: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti estimasi biaya Rp566 juta dan meminta KPK melakukan penelusuran.
18 Februari 2026: Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta klarifikasi sukarela dari Menag.
23 Februari 2026: Nasaruddin Umar resmi melapor ke KPK dan dinyatakan tidak terkena pidana gratifikasi karena memenuhi batas waktu pelaporan.
Dasar Hukum: Pasal 12B dan 12C UU Tipikor
Baca juga : Gratifikasi Menteri Agama, Menggunakan Jet Pribadi
Mengacu pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 12B menyebutkan setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dapat dipidana.Pasal 12C menegaskan ketentuan pidana tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK maksimal 30 hari kerja sejak diterima.
Status Hukum: Bebas Pidana, Proses Administratif Berlanjut
Meski lolos dari jeratan pidana, proses di KPK belum sepenuhnya selesai. Tahapan lanjutan meliputi:
Pelengkapan dokumen dalam waktu 20 hari kerja.Analisis laporan selama 30 hari kerja untuk menentukan status akhir gratifikasi.Kemungkinan pengembalian nilai fasilitas ke kas negara apabila ditetapkan sebagai gratifikasi milik negara.
Komitmen Pemerintahan Bersih
Usai klarifikasi, Nasaruddin Umar menyatakan kedatangannya ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen membangun pemerintahan yang bersih serta transparan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pejabat negara dan kepatuhan terhadap regulasi gratifikasi, sekaligus menguji mekanisme pelaporan sukarela dalam sistem antikorupsi nasional.
