JAKARTA – MATACONEWS. DPP PDI-P, menyelenggarakan kegiatan konferensi pers terkait program MBG yang diambil dari dana APBN pendidikan nasional, Rabu, 25 Februari 2026, di Jakarta. Dalam konferensi pers itu, DPP PDI-P, menyoroti sejumlah persoalan politik pemerintahan presiden Prabowo Subianto. Diantaranya adalah Penggunaan Angggaran Pendidikan Nasional untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ; Pengangkatan karyawan MBG menjadi pegawai P3KK; dan guru honorer yang mengabdi berpuluh-puluh tahun, belum juga diangkat sebagai ASN atau PNS.
Politisi PDI-P, yang juga anggota DPR RI Adrian Napitupulu, mempertanyakan anggaran pendidikan nasional yang digunakan untuk menjalankan program MBG, yang mencapai ratusan triliun rupiah. “20% anggaran APBN-APBD harus merupakan anggaran pendidikan, dialokasikan untuk pendidikan. Dan di dalam lampiran Presiden, di dalam lampiran APBN yang berupa peraturan Presiden, itu juga secara jelas dinyatakan bahwa Rp769 triliun anggaran pendidikan itu diantaranya digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun, “demikian ungkap Adrian, saat menjelaskannya di ruang publik.
Pengangkatan SPPG MBG, menjadi pegawai P3K.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah mereka yang bertanggung jawab atas produksi, pengolahan, dan distribusi makanan bergizi ke sekolah, ibu hamil, serta balita. SPPG berfungsi sebagai dapur umum terpusat yang melayani 2.000–4.000 penerima manfaat per unit, dengan pengawasan ahli gizi untuk memenuhi standar Angka Kecukupan Gizi (AKG).
Politisi PDI-P, Boni Triana, mempersoalkan tentang karyawan SPPG yang langsung diangkat menjadi pegawai P3K. Sementara itu, guru honorer, yang sudah mengabdi selama puluhan tahun, belum diangkat juga menjadi pegawai P3K dan ASN. “Ibu Sunarsih kalau nggak salah dari Jawa Tengah juga diangkat P3K menjelang persiun. Dimana rasa keadilannya, “ Boni, mempertanyakan kepada pemerintah.
P3K Kebijakan Pemerintah, Regulator
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bentuk pegawai kontrak dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. P3K merupakan WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk melaksanakan tugas pemerintahan, berbeda dengan PNS yang bersifat tetap hingga pensiun. Mereka direkrut melalui seleksi nasional untuk mengisi kebutuhan SDM di instansi pemerintah seperti kementerian, sekolah, atau puskesmas.
Adapun skema perbedaan antara P3K dengan status ASN sebagai berikut :
Aspek P3K
Status Kontrak (1-5 tahun, dan bisa diperpanjang)
Jabatan Tidak boleh JPT Pratama Hak Pensiun Belum ada/Tergantung kebijakan
Gaji. Setara PNS golongan III, IV (plus tunjangan).
Anggaran MBG Tidak Mengganggu Pendidikan
Terkait dengan MBG dan Anggaran Pendidikan Nasional, pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah adanya pengambilan dana pendidikan untuk program MBG. Mereka memberikan beberapa poin klarifikasi:
· Anggaran Pendidikan Justru Ditambah: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa program MBG tidak mengganggu postur anggaran pendidikan. Bahkan, Presiden Prabowo justru menambah anggaran pendidikan melalui skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang diarahkan untuk perbaikan sarana prasarana, peningkatan mutu, dan kesejahteraan guru .
Pos Anggaran yang Berbeda: Dalam Rapat Kerja dengan Komisi X, kementerian terkait menegaskan bahwa anggaran MBG berdiri terpisah dari anggaran pendidikan. Meskipun dalam postur APBN secara administratif mungkin masuk ke dalam kelompok anggaran pendidikan, tujuannya adalah untuk mendukung terciptanya sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, yang pada akhirnya memperkuat tujuan pendidikan nasional
.Fokus pada Infrastruktur Sekolah: Presiden Prabowo juga telah menginstruksikan agar pemerintah daerah tidak menggunakan dana pendidikan untuk program MBG. Sebaliknya, dana tersebut dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur sekolah seperti membangun kelas, memperbaiki atap bocor, dan terutama merenovasi toilet yang menjadi perhatian khusus beliau. Program MBG sendiri dijalankan secara terpusat oleh Badan Gizi Nasional. (A).

2 thoughts on “PROGRAM MBG PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO VERSUS PDI-P”