
JAKARTA – MATACONEWS. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar konferensi pers pada 27 Februari 2026 di Jakarta terkait pengembangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengaturan jalur importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Baca juga : Baru dilantik Menteri Purbaya, pejabat Ditjen Bea cukai kena OTT
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus bermula dari penangkapan pada 4 Februari 2026 dan berkembang pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum pejabat dan pegawai DJBC terkait pengaturan jalur barang impor dan produk kena cukai.
Uang Miliaran Disimpan di Apartemen Jakarta Pusat
Penyidik mengungkap, sejak November 2024, seorang pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (PII) DJBC diduga menerima dan mengelola uang dari sejumlah perusahaan, baik produsen dalam negeri maupun importir barang kena cukai.
Uang tersebut diduga dikumpulkan dan disimpan di beberapa apartemen di Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai safe house. Lokasi penyimpanan disebut berpindah-pindah guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Dalam penggeledahan di dua lokasi safe house, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Deputi Penindakan KPK, Rahayu, menyebut sebagian barang bukti sempat hendak dipindahkan atas perintah salah satu tersangka sebelum akhirnya diamankan penyidik.
Tersangka Ditangkap di Kantor Pusat DJBC
Berdasarkan kecukupan alat bukti, pada 26 Februari 2026 KPK menetapkan satu tersangka baru berinisial BBP. Ia ditangkap di kantor pusat DJBC di Jakarta Timur dan resmi ditahan selama 20 hari pertama sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Dampak Korupsi Cukai terhadap Penerimaan Negara
Dalam konferensi pers tersebut, KPK menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor penerimaan negara, khususnya cukai, berpotensi menyebabkan markdown penerimaan dan berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan nasional.
Cukai, menurut KPK, merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan peredaran barang tertentu seperti rokok dan minuman beralkohol. Jika terjadi penyimpangan dalam pengaturan jalur impor dan pengawasan barang kena cukai, maka risiko sosial dan kerugian negara akan semakin besar.
“Setiap rupiah yang dikorupsi pada sektor penerimaan negara berdampak pada pembangunan dan pengendalian barang yang seharusnya dibatasi,” tegas Deputi KPK kepada awak media.
KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan dan dilakukan dengan koordinasi bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta satuan pengawas internal DJBC. (A).
