
Kementerian sosial, selalu saja menjadi perhatian luas, lantaran terkaitnya dengan program bantuan sosial yang dianggarkan oleh negara, APBN, terutama untuk program keluarga harapan ( PKH).
Berapa banyak data keluarga penerima manfaat itu, terkait dengan hasil pendataan dan verifikasi di lapangan, mulai dari pendampingan tingkat RW, kelurahan, dan seterusnya.
Kualitas pendamping itu adalah terkait dengan sumber daya manusia (SDM). Apakah SDM yang dipekerjakan itu mumpuni, cakap dan mampu mengelola data kuantitas dan kualitas di lapangan menjadi penting dikedepankan. Apalagi pernah terungkap fenomena para KPM, yang dari kalangan keluarga mampu dan berkecukupan. Bahkan sangat berkecukupan.
Fenomena salah sasaran KPM itu, sangat merugikan atau membebaniku keuangan negara. Dan fenomena itu pun sekaligus mengungkapkan, bahwa SDM pendamping program PKH, relatif sangat lemah dan tidak mumpuni.
Fenomena kecakapan para pendamping program PKH itu, memperkuat kelemahannya. Hal itu terungkap, ketika salah seorang pendamping PKH dari kementerian sosial, tidak mampu menjelaskan terkait pertemuan dengan para KPM di pos RW.01, sekitar pukul 14.00.wib. Kelurahan Harapan mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ketika ditanyakan terkait pertemuannya dengan para keluarga penerima manfaat (KPM), Senin, 10 November 2025, salah seorang pendamping PKH Kelurahan dari kementerian sosial berinisial ‘RD’, tidak berkenan menjawabnya. Bahkan yang bersangkutan, akan menjelaskan jika percakapan nya tidak di catat atau di rekam.
Sementara pendamping PKH tingkat RW.01, pun identik.
Pendamping PKH Kelurahan Harapan mulia, hanya memberikan suatu catatan terkait dengan keputusan dirjen nomor 9/3/HK.01/01/2025, yang menjelaskan adanya graduasi. Bahwa KPM yang sudah menerima lebih dari lima tahun, dianggap lulus dari keluarga penerima PKH.
Sementara ukuran lulusnya tidak dijelaskan. Apakah tingkat kelulusannya itu berangkat dari aspek kuantitas, atau kualitas, tidak dijelaskan. Apakah peserta yang di graduasi itu akan dihentikan pemberian bantuannya, dan digantikan dengan kepesertaan baru. Sementara para PKM yang telah menerima lebih dari lima tahun, belum juga ada perubahan yang signifikan secara ekonomi. Jika diputus dengan alasan keputusan dirjen tersebut, maka program PKH hanya akan tambal sulam sifatnya, dan tidak akan membantu memecahkan persoalan-persoalan kemiskinan di Indonesia, terutama di Jakarta.(Aswin/mataconews).
