
Swafoto pembicara seminar tentang Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi. Foto : Weppy Susetyo. SH, MH.
Fenomena hukum di Indonesia, lumayan sangat menarik perhatian publik tanah air, khususnya bagi para pelaku, pemerhati, penggiat, dan seterusnya. Karena setiap sabda hukum, terkait dengan konsekwensinya, dalam berbangsa dan bernegara.
Fenomena hukum yang berkelindan progresif itu, mengingatkan kita pada masa filsafat hukum yang berdialektika masing-masing dimasanya. Jika hukum positif merujuk pada pertanyaan : Apakah hukum itu ? Sementara hukum alam menyatakan : Bagaimana hukum itu seharusnya ? Dialektika hukum antara hukum positif dan idealis masih kian menganga diruang publik tanah air.
FENOMENA HUKUM
Sejarah hukum alam adalah kisah manusia, dengan segala kegagalannya, mencari keadilan mutlak (Friedmann). Sekitar 2500 tahun silam, pemikiran tentang hukum alam tampil dalam berbagai bentuknya, sebagai ekspresi pencarian sebuah ideal yang lebih tinggi dibandingkan dengan hukum positif yang telah ditolak dan diejek dalam rentang waktu itu. Dengan perubahan kondisi kondisi sosial dan politik, maka pengertian pengertian tentang hukum pun berubah.
Terkait dengan fenomena hukum itu, Himpunan Mahasiswa Prodi Universitas Islam Balitar, melakukan kegiatan Seminar, 21 November-desember 2025. Dalam seminar itu, terungkap Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Eni Purbaningsih. SH, MHUM. Seminari itu, mengambil tajuk “ PEMAHAMAN TERHADAP HUKUM ACARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI “.
Dalam seminar itu, disinggung terkait dengan hukum acara di Mahkamah Konstitusi. Yakni, pengujian materil, pengujian formil, permohonan dan objeknya. (Aswin/mataconews).
