
Petugas pemeriksaan medis dari Puskesmas di posyandu terintegrasi di RW.01, Kelurahan Harapan mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta pusat.
JAKARTA. Mataconews- Persoalan kesehatan dan lansia adalah persoalan yang relatif sangat serius dalam konteks kemanusiaan, baik berskala global, nasional, maupun lokal-di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Sebagaimana terungkap dalam tujuan kesehatan yang tercantum dalam Undang‑Undang Dasar 1945 (Pasal 28E ayat 3) ialah “setiap orang berhak atas kesehatan yang layak dan menjamin kesejahteraan bangsa”. Jadi, dasar konstitusionalnya menekankan bahwa kesehatan bukan sekadar layanan medis, melainkan hak dasar setiap warga negara untuk hidup sehat dan produktif, serta kewajiban negara untuk menyediakan sarana, prasarana, dan kebijakan yang mendukung kesejahteraan tersebut.
Undang‑Undang Kesehatan di Indonesia mencakup beberapa peraturan utama yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban pasien, serta peran pemerintah dan swasta. Berikut rangkuman singkat:

Salah seorang kader posyandu, sedang melakukan pencatatan medis
1. Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – menjadi landasan utama. Menetapkan hak atas kesehatan, kewajiban pemerintah menyediakan layanan dasar, serta prinsip penyelenggaraan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
2. Undang‑Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit– mengatur standar pelayanan, perizinan, klasifikasi, dan tata kelola rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta.
3. Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑Undangan– memberi dasar hukum bagi peraturan turunannya, termasuk regulasi di bidang kesehatan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72/2015 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)– mengatur BPJS Kesehatan, iuran, manfaat, dan prosedur pelayanan.
5. Peraturan Menteri Kesehatan – berbagai regulasi teknis, misalnya tentang standar pelayanan, prosedur operasi, dan penggunaan obat.
LANSIA KELURAHAN

Petugas yang juga kader posyandu RW.01, sedang memeriksa dan mengawasi proses kegiatan
Program Lansia yang dikelola pemerintah meliputi:
– Jaminan Kesehatan Lansia (JKN)– peserta usia 60 tahun ke atas otomatis terdaftar dan mendapat layanan kesehatan gratis atau dengan iuran sangat rendah.- Kartu Lansia – diberikan oleh Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan, memberi potongan tarif transportasi, layanan kesehatan, dan akses ke fasilitas umum.- Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT)– bantuan makanan bergizi bagi lansia tidak mampu, biasanya disalurkan melalui Posyandu Lansia.- Pelayanan Kesehatan Terpadu (Puskesmas)– pelayanan skrining kesehatan, cek tekanan darah, gula darah, dan imunisasi gratis untuk lansia.- Kegiatan Sosial dan Rekreasi– pusat kegiatan lansia, senam pagi, workshop keterampilan, serta program kunjungan rumah untuk lansia yang terisolasi.
Program kesehatan lansia di Kelurahan Harapan mulia, terutama di wilayah RW.01, Senin, 15 Desember 2025, menarik perhatian publik, terutama warga masyarakat setempat yang peduli kesehatan atas dirinya, namun untuk penganggarannya relatif sangat terbatas sekali, lantaran sudah tidak lagi memiliki pendapatan produktif di usianya. Pos pelayanan terpadu lansia tingkat RW, seyogyanya, dapat mengurangi beban kehidupan lansia, terutama untuk pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan kesempatan makanan tambahan.
Salah seorang pasien lansia, sempat bingung ketika untuk menebus obat hasil pemeriksaan diminta bayar. Bingung, lantaran tak memiliki uang untuk membayar obatnya. Bahkan untuk mendapatkan makanan, disarankan untuk membayar secara sukarela, tanpa paksaan dan ketentuan. Di meja panitia (kader posyandu) terungkap sejumlah box makanan untuk balita dan lansia. Disampingnya pun terungkap sebuah kotak sebagai wadah penerimaan uang didalamnya.
Terkait dengan hal itu, ketua posyandu RW.01, Agus Somantri, mengungkapkan, bahwa sebenarnya bukan pungutan, melainkan kesukarelaan saja, lantaran ada sejumlah barang barang medis yang perlu diadakan untuk wilayah, seperti alat alat skrining, pemeriksaan darah, dan lainnya. Ketua posyandu, yang juga ketua RW.01, Agus Somantri, menambahkan keterangannya, bahwa untuk mendapat alat alat kesehatan itu, hanya dapat dirasakan oleh warga masyarakat pertiga bulan sekali. Sementara pelayanan posyandu untuk lansia dan balita rutin setiap bulannya.
Baca juga : Sosok Inspiratif, Agus Somantri https://mataconews.com/sosok-inspiratif-agus-somantri/
Ketika ditanyakan mengenai anggaran dari Pemda. Agus, hanya bisa menjawab, tiga bulan sekali, dan besarannya relatif sangat kecil. Memanglah, pemerintah daerah hanya memberikan anggaran sebesar 300 ribu pertiga bulannya. Dan untuk penambahan biaya anggaran, pihak pemerintah daerah hanya memberikan masukan, agar dibuat pengajuan anggaran tersebut, melalui Musrenbang, biar bisa masuk dalam program kegiatan APBD. (As/mataconews)
