
Muhammad Fauzi, Lurah Harapan mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta pusat
Fenomena bantuan sosial kemanusiaan yang diselewengkan oleh lembaga pemerintah daerah, kembali menjadi perhatian, terutama terkait dengan bulan dana PMI, yang diduga melibatkan instansi pemerintah daerah kota Jakarta. Bantuan itu tidak lagi bersifat donasi (sukarela), melainkan bersifat pungli ( pungutan liar). Dengan kata lain, pemerintah daerah dan lembaga sosial kemanusiaan, PMI, diduga sedang bermain mata untuk mengejar setoran. Dan korbannya adalah RT dan RW, di wilayahnya.
Perubahan rupa dari solidaritas sosial kemanusiaan berbentuk donasi menjadi target sasaran, atau pungli, bagi RT dan RW, terungkap di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang besarannya mencapai sekitar satu juta rupiah. Dan fenomena itu, tentu saja membuat para RT dan RW, merasakan keberatan, dan menganggap kegiatan tersebut, sebagai bentuk pemerasan yang dilegalkan.
LURAH HARAPAN MULIA BERSIKAP
Fenomena salah tafir terhadap PP no. 29 tahun 1980, di lapangan pun terungkap di ruang publik, terutama diwilayah Jakarta Timur itu. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 mengenai Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mengatur bahwa lembaga sosial boleh menggalang dana. Pemerintah daerah hanya diminta mendukung (sifatnya mensupport) penyelenggaraan, bukan menjadi penagih. Pasal 6 ayat (1) menyebut, biaya usaha pengumpulan sumbangan tidak boleh melebihi 10 persen dari hasil pengumpulan. Norma itu jelas dimaksudkan untuk biaya teknis: cetak kupon, ongkos transportasi relawan, atau biaya administrasi. Sama sekali tidak menyebut komisi pejabat.
Menyikapi fenomena itu, Muhammad Fauzi, Lurah Harapan mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta pusat, memastikan, bahwa peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980, berjalan sesuai ketentuannya, atau tidak akan berubah rupa, dari donasi menjadi pungli untuk mengejar target dari suatu lembaga sosial kemanusiaan. Pernyataan Lurah Harapan mulia, itu pun menghapus rumors yang beredar diwilayahnya, Selasa, 16 Desember 2025, di ruangan kantornya, Kelurahan Harapan mulia, bahwa RW, akan dikenakan pemotongan bulanan, yang mencakup besarannya masing-masing sekitar 300 ribu, hingga 500 ribu rupiah. Bahkan Lurah Fauzi pun, mengungkapkan secara tegas, tidaklah mungkin memotong anggaran BOP RT dan RW, untuk bulan dana PMI, lantaran anggaran itu berbentuk rekening bank ( digital online), dan bukan BOP Cash ( manual offline).
Hal senada pun disampaikan oleh ketua RW.01, Agus Somantri, bahwa pengumpulan bulan dana PMI, bersifat sukarela, atau donasi, dan bukan pungutan liar (pungli), sebagaimana yang telah diatur atau tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) nomor 27 tahun 2023
Sebagaimana diketahui, Pergub DKI Jakarta yang paling relevan soal sumbangan ke PMI itu Peraturan Gubernur No. 27/2023, tentang perubahan atas Pergub No. 35/2021 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial. Pergub ini mengatur prosedur pemberian hibah, termasuk yang bisa disalurkan ke lembaga sosial seperti PMI, serta menekankan bahwa bantuan harus bersifat sukarela, transparan, dan akuntabel.
Ringkasnya, Pergub No. 27/2023 memberi landasan hukum untuk hibah ke PMI, dengan syarat sukarela dan akuntabel. (As/mataconews)
