
Ir.Amin Mujito saat menjabat Ketua Umum Assosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (APJPI). (Dok. Mataconews)
Mataconews | Jakarta — Aparat penegak hukum menangani insiden penagihan utang yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang menjadi perhatian publik dan mendorong penguatan pengawasan terhadap praktik penagihan di lapangan.Peristiwa di Kalibata terjadi pada 11 Desember 2025, dalam konteks penagihan utang yang berujung pada tindak kekerasan hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia. Kepolisian menyatakan telah melakukan proses hukum untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dalam penanganan kasus tersebut, berdasarkan keterangan kepolisian, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing pihak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus Kalibata kembali menyoroti praktik penagihan yang dilakukan di luar mekanisme hukum. Aparat menegaskan bahwa penagihan tidak dapat dilakukan dengan cara intimidasi, kekerasan, maupun tindakan sepihak, dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum.
Sejalan dengan penanganan kasus Kalibata, aparat kepolisian di daerah lain juga melakukan penindakan terhadap praktik penagihan yang diduga melibatkan penyalahgunaan data. Di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kepolisian mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan pengoperasian aplikasi penyedia data debitur. Aparat masih mendalami dugaan penyalahgunaan dan peredaran data pribadi yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, sebagaimana dikutip dari pemberitaan detikJatim, menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan untuk menelusuri dugaan pemanfaatan data nasabah oleh jaringan debt collector ilegal. Proses pemeriksaan masih berlangsung.
Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, mantan Ketua Umum APJPI – PERJAPI, Ir.Amin Mujito, menyampaikan bahwa penertiban praktik penagihan perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan.“Penegakan hukum penting untuk mencegah praktik penagihan yang melanggar aturan. Namun di sisi lain, penertiban juga perlu diiringi dengan pembinaan dan penataan profesi agar praktik penagihan berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” ujarnya.
Rangkaian peristiwa di Kalibata dan penindakan terhadap penggunaan aplikasi data tersebut menunjukkan penguatan pengawasan terhadap praktik penagihan utang. Regulasi sektor jasa keuangan dan ketentuan hukum menegaskan bahwa proses penagihan wajib dilakukan secara sah, tanpa intimidasi, kekerasan, maupun penyalahgunaan data pribadi.
Aparat mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga, untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam menjalankan aktivitas penagihan, guna melindungi masyarakat dan menjaga kepastian hukum. A/mataconews
