MATACONEWS – Jawa Timur.Penangkapan terhadap pemilik atau owner aplikasi Go Matel di Jawa Timur, menuai sorotan dan dinilai berlebihan oleh Asosiasi Pembiayaan Indonesia (APPI). Pihak APPI menyebut tindakan aparat kepolisian dilakukan secara sepihak dan berencana menempuh jalur hukum guna membebaskan rekannya.
Aplikasi Go Matel, sempat viral, usai terjadinya insiden di kalibata, yang menewaskan seorang jasa penagihan, dan terbakarnya sejumlah tempat usaha. Menyikapi hal itu, pihak Komdigi pun mengajukan surat permohonan penghapusan aplikasi Go Matel kepada pihak Google. Dan dari telusuran di google play store, terlihat aplikasi tersebut tidak ditemukan.
Baca juga : Insiden Kalibata menjadi perhatian dalam kasus penagihan
Pihak aparat kepolisian, polres Jawa Timur, menjerat pelaku dengan Undang-undang ITE. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah hukum di Indonesia yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, mencakup informasi elektronik (tulisan, suara, gambar, email, dll.) dan transaksi elektronik (perbuatan hukum lewat media elektronik), dengan perubahan terakhir melalui UU No. 1 Tahun 2024 yang memperbarui UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 19 Tahun 2016 untuk menyesuaikan perkembangan digital, melindungi data pribadi, dan mewujudkan kepastian hukum dengan fokus pada keadilan serta pencegahan pasal karet, seperti pada pasal pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perjudian, dan pornografi.
Pihak hukum dari APPI, merasa berkeberatan, lantaran bertentangan dengan undang-undang dasar tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum secara bersyaratnya sepanjang tidak dimaknai “kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, dan bukan di ruang digital atau siber.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan dijalankan untuk menghasilkan suatu keputusan hukum yang berlaku dan tetap. (Saeri/mataconews)
