MATACONEWS -Jakarta. Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, angkat bicara mengenai keputusan Rismon Sianipar yang secara mengejutkan mencabut tuduhan terkait keabsahan ijazah Presiden (Jokowi). Peristiwa yang disebut-sebut sebagai “takluknya Rismon” ini menjadi perbincangan hangat publik sejak Kamis, 12 Maret 2026.
Baca juga : Tifa dan Roy Suryo, bentuk TIM TROYA
Rismon Sianipar, yang sebelumnya dikenal gencar menyuarakan isu keabsahan ijazah kepala negara, dilaporkan mendatangi kediaman pribadi Presiden Jokowi di Solo. Tanpa didampingi oleh tokoh-tokoh yang selama ini mendukungnya seperti Roy Suryo dan Dr. T. Fauzia, Rismon justru menyatakan permintaan maaf secara langsung di hadapan Presiden Jokowi.
Kronologi dan Respons Amien Rais
Menurut informasi yang berkembang, sebelum melakukan pertemuan tersebut, Rismon telah lebih dulu mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diduga menjadi awal dari pencabutan seluruh tuduhan yang selama ini dialamatkan nya kepada Presiden Jokowi terkait keabsahan ijazah.
Menanggapi hal ini, Amien Rais menyampaikan pandangannya dengan nada hati-hati. Menurutnya, keputusan Rismon untuk “menyerah” dan meminta maaf kepada Jokowi didasari oleh berbagai pertimbangan kompleks yang hanya diketahui oleh pribadi yang bersangkutan.
“Bagi saya, takluknya Rismon ke Jokowi mungkin didasarkan banyak pertimbangan yang hanya Rismon sendiri yang tahu,” ujar Amien Rais dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, tokoh reformasi ini juga mendoakan keselamatan untuk Rismon. “Karena itu, saya doakan mudah-mudahan oleh yang Maha Esa dan dari Maha Kuasa, Pak Rismon dijauhkan dari setiap mara bahaya. Jadi, Pung Rismon, may God bless you and keep you,” tambahnya.
Dinamika Isu Ijazah dan Penyelesaian Hukum
Isu terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi memang telah berulang kali mencuat ke publik dan selalu dinyatakan tidak benar oleh pihak istana serta institusi pendidikan terkait. Dengan langkah Rismon yang mencabut tuduhan dan meminta maaf, kasus ini diharapkan dapat mencapai titik terang secara hukum.
Pengajuan restorative justice sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian antara pelapor dan terlapor, dalam hal ini antara Rismon Sianipar dengan pihak-pihak yang dirugikan atas tuduhan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Roy Suryo dan Dr. T. Fauzia, yang selama ini disebut-sebut sebagai pendukung Rismon, belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah mengejutkan yang diambil oleh koleganya tersebut. (A).