MATACONEWS-Makassar, 1 Februari 2026 — Matacon & Partners Region Sulawesi menggelar pertemuan koordinasi dengan AR Collection MNC Guna Usaha Indonesia untuk membahas penanganan 2 unit alat berat excavator merek Doosan yang disita sebagai barang bukti dalam perkara pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. Pertemuan berlangsung di Kafe Brand No Brand , tepatnya di Jl. Pengayoman No. 38C, Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pertemuan dilakukan oleh Ketua Tim Legal Matacon & Partners Region Sulawesi Sarlun Sauala dengan AR Collection MNC Guna Usaha Indonesia wilayah Sulawesi, Syukri. Pembahasan diarahkan pada langkah prosedural dan teknis agar penanganan unit pembiayaan yang berstatus barang bukti tetap tertib, terdokumentasi, dan tidak mengganggu proses penegakan hukum.
Dalam praktiknya, penyitaan alat berat excavator sebagai barang bukti sering menimbulkan tantangan ganda. Di satu sisi, aparat membutuhkan pengamanan barang bukti untuk kepentingan pembuktian. Di sisi lain, lembaga pembiayaan menghadapi risiko penurunan nilai aset, kerusakan fisik, serta biaya pengelolaan selama proses hukum berjalan. Karena itu, pembahasan menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak untuk memastikan status aset, dokumen pembiayaan, dan mekanisme penitipan atau pengamanan unit berjalan jelas.
Baca juga : Matacon and Partner kordinasi sitaan aset
Koordinasi tiga pihak menjadi titik kunci dalam situasi seperti ini, yakni lembaga pembiayaan/AR collection, mitra advokasi, dan aparat penegak hukum. AR collection pada umumnya memerlukan kepastian data kontrak, status pembiayaan, serta kelengkapan administrasi terkait aset. Mitra hukum menata langkah prosedural agar penanganan aset tetap sesuai koridor hukum. Sementara aparat memastikan status penyitaan, tata kelola barang bukti, serta mekanisme pengamanan unit selama proses hukum berlangsung.
MENGAPA ASET LEASING BISA MENJADI BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA?
Aset pembiayaan, termasuk alat berat excavator, dapat beralih status menjadi barang bukti ketika diduga digunakan dalam aktivitas melawan hukum. Status “barang bukti” membuat penguasaan fisik aset berada dalam pengaturan aparat sesuai prosedur penanganan perkara. Dari sisi lembaga pembiayaan, risiko yang sering muncul adalah penurunan nilai aset akibat unit tidak beroperasi terlalu lama, perawatan yang tidak optimal, atau perubahan kondisi unit. Dokumentasi kondisi unit, kepastian status penyitaan, dan koordinasi prosedural diperlukan agar proses hukum berjalan, sekaligus nilai aset tetap terlindungi. (S/Mataconews).
