Kasus alat berat yang masih berstatus pembiayaan leasing, tetapi kemudian disita aparat sebagai barang bukti, merupakan situasi yang cukup sering muncul di wilayah kerja pertambangan. Dalam perkara dugaan tambang ilegal, unit dapat dipasangi garis polisi dan ditempatkan sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian. Pada titik ini, isu yang muncul bukan hanya pidana, tetapi juga berdampak pada hubungan perdata antara lessor dan nasabah, karena objek pembiayaan berada di bawah pengaturan aparat penegak hukum.
Secara umum, dasar penyitaan dalam proses pidana merujuk pada ketentuan KUHAP, antara lain Pasal 38 dan Pasal 39, yang pada prinsipnya memberi ruang bagi penyidik untuk melakukan penyitaan atas benda yang terkait dugaan tindak pidana demi kepentingan pembuktian. Karena itulah, alat berat seperti excavator dapat diposisikan sebagai barang bukti ketika diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Untuk konteks pertambangan, salah satu rujukan pidana yang sering digunakan adalah Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah UU No. 3 Tahun 2020 terkait kegiatan penambangan tanpa perizinan.Dari perspektif pembiayaan, lessor pada dasarnya memiliki kepentingan ekonomi atas objek pembiayaan, sementara penguasaan fisik sehari-hari berada pada nasabah sebagai pengguna. Ketika unit diduga digunakan untuk aktivitas melawan hukum, persoalan praktisnya bukan semata “siapa salah”, melainkan bagaimana memastikan proses hukum berjalan tertib tanpa menimbulkan kerusakan nilai ekonomi aset secara tidak terkendali. Risiko yang paling sering muncul di lapangan adalah unit menjadi idle dalam waktu lama, perawatan minimum tidak berjalan, lalu kondisi fisik menurun. Jika ini terjadi, depresiasi nilai aset bisa meningkat, dan pemulihan pembiayaan menjadi semakin kompleks.
Dalam pembiayaan yang menggunakan skema jaminan fidusia, terdapat dimensi tambahan yang perlu dicermati. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 15 ayat (2) memberikan kekuatan eksekutorial pada Sertifikat Jaminan Fidusia. Namun, setelah Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan eksekusi fidusia diletakkan dalam koridor tertentu, terutama ketika tidak ada penyerahan sukarela atau terjadi keberatan/sengketa. Artinya, ketika objek pembiayaan telah masuk dalam rezim barang bukti, langkah pemulihan aset perlu sangat tertib agar tidak menabrak proses pidana.Karena itu, pendekatan yang lazim ditempuh biasanya menitikberatkan pada tiga hal: kepastian status penyitaan, dokumentasi kondisi unit sejak awal, dan koordinasi lintas pihak. Kepastian status dibutuhkan agar semua langkah tidak keluar koridor proses pidana. Dokumentasi kondisi unit penting untuk menjaga jejak keadaan aset pada saat disita dan mencegah sengketa kondisi jika terjadi perubahan. Koordinasi lintas pihak diperlukan agar penanganan tidak liar: pihak pembiayaan memastikan data kontrak dan status pembiayaan siap, mitra advokasi menata langkah prosedural, dan aparat memastikan mekanisme pengamanan barang bukti berjalan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, pembahasan mengenai aset leasing yang disita sebagai barang bukti perlu ditempatkan sebagai isu tata kelola. Fokusnya bukan mengintervensi perkara, melainkan memastikan prosedur penanganan unit tetap tertib, terdokumentasi, dan terukur. Dengan cara itu, proses hukum dapat berjalan, sementara risiko penurunan nilai aset dapat ditekan secara masuk akal.
Penulis : Amin Mujito: Ilmu Hukum dan Program Magister Hubungan Internasional
