Davos, Swiss — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Board of Peace (BoP) Charter pada 22 Januari 2026 di Davos. Pemerintah menyebut langkah itu sebagai bagian dari peran aktif Indonesia dalam mendorong agenda perdamaian, termasuk dukungan pada implementasi solusi dua negara.BoP kini menjadi perhatian internasional karena dipromosikan sebagai instrumen untuk mengawal fase transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi pascakonflik—dengan fokus awal pada Gaza. Di saat yang sama, muncul perdebatan mengenai tata kelola, mandat, dan pendanaan.
Apa itu Board of Peace
Dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025), DK PBB merujuk pembentukan BoP dalam kerangka pascakonflik di Gaza. PBB juga mencatat resolusi tersebut diadopsi melalui mekanisme rapat resmi dengan mayoritas dukungan.
Dari pihak Amerika Serikat, BoP dibingkai sebagai forum dengan fungsi strategic oversight (pengawasan strategis) untuk memastikan implementasi berjalan, memobilisasi dukungan internasional, dan menjaga akuntabilitas fase pemulihan.
Posisi Indonesia dan prinsip bebas-aktif
Keterlibatan Indonesia menunjukkan unsur “aktif” dalam diplomasi perdamaian: hadir dalam forum internasional dan ikut pada langkah implementatif. Namun prinsip bebas-aktif juga menuntut unsur “bebas”—menjaga otonomi posisi kebijakan agar tidak terseret agenda blok kekuatan tertentu.
Dengan demikian, sorotan berikutnya bukan hanya pada penandatanganan piagam, tetapi pada bagaimana Indonesia menjaga konsistensi bebas-aktif dalam desain mandat dan tata kelola BoP.
Sejumlah laporan internasional menyoroti aspek governance BoP. Reuters melaporkan adanya dokumen internal European External Action Service (EEAS) yang menyampaikan kekhawatiran atas rancangan tata kelola BoP karena dinilai memberi kewenangan luas kepada ketua, sehingga memunculkan isu konsentrasi kekuasaan.
Reuters juga melaporkan rancangan piagam yang dikaitkan dengan pengaturan masa jabatan anggota, serta opsi status permanen yang berhubungan dengan kontribusi pendanaan besar. Dalam konteks geoekonomi, pendanaan dapat menjadi leverage (daya ungkit) yang memengaruhi prioritas program dan pengambilan keputusan, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi isu penting.
Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace membuka peluang strategis untuk memainkan peran konstruktif dalam perdamaian global. Namun peluang itu hanya bermakna jika Indonesia mampu menjaga jarak kritis dari logika pendanaan dan pengaruh. Di Davos, Indonesia telah menandatangani piagam. Di panggung global, yang diuji bukan tanda tangan, melainkan konsistensi bebas-aktif itu sendiri.
Penulis :
Amin Mujito (Mahasiswa Magister Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
