Mataconews – Konawe Utara. Dalam momen Hari Raya IdulFitri 1447 H yang penuh kebersamaan, tim Barracuda Matacon & Partners justru menunjukkan dedikasi tinggi di lapangan. Mereka berhasil mengamankan tiga unit alat berat milik JACCS MPM yang sempat tertahan di lokasi proyek PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, pada 27 Maret 2026.
Sempat Diblokir Pekerja, Situasi Meningkat
Pengamanan aset ini tidak berjalan mulus. Sejumlah pekerja PT Hillcon melakukan aksi protes terkait keterlambatan pembayaran gaji. Alat berat milik JACCS MPM pun ikut tertahan dan dijadikan alat tekanan oleh para pekerja.
Ketegangan sempat meningkat dan berpotensi memicu konflik terbuka di lokasi. Proses pengamanan pun tidak bisa dilakukan secara langsung.
Baca juga : KB Finansia Tunjuk PT Matacon Trans Energi

Sebagai kuasa hukum dan pelaksana legal recovery, Matacon & Partners tidak mengambil langkah keras. Justru, tim yang dipimpin langsung oleh Sarlun Sauala, SH, C.LAD mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi intensif dengan para pekerja serta pihak terkait.
Hasilnya, situasi perlahan mereda. Tiga unit alat berat berhasil diamankan secara kondusif tanpa benturan fisik di lapangan.
“Kami memahami akar konflik, termasuk persoalan ketenagakerjaan. Pendekatan tetap berbasis hukum, namun dijalankan dengan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan konflik baru,” ujar Ir. Amin Mujito, ST, SH, CLA, Managing Partner Matacon & Partners dari Yogyakarta.
Apresiasi dari JACCS MPM
Keberhasilan ini mendapat respons positif dari pihak pembiayaan. Willy Setyadi, Regional Manager Corporate PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, menyampaikan apresiasi tinggi.
“Matacon menunjukkan kinerja profesional, terukur, serta mampu menjaga stabilitas situasi di lapangan dalam kondisi yang cukup kompleks,” ujarnya.
Kunci Sukses Legal Recovery: Hukum + Humanis
Menurut Amin Mujito, keberhasilan pengamanan aset tidak hanya soal kekuatan legal, tetapi juga kehadiran tim di lapangan, komunikasi persuasif, serta koordinasi dengan aparat dan pemangku kepentingan setempat.
Pendekatan ini terbukti efektif meminimalkan potensi konflik terbuka, sekaligus memastikan proses penyelesaian tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. (SS)