MATACONEWS – DAERAH. Diduga tambang ilegal, PT. IFISHDECO melakukan kriminalisasi aktivis lingkungan. Aparat gagal melakukan fungsi perlindungan. Aksi masyarakat mempertahankan hak atas lingkungan hidup, terhadap aktivitas PT. IFISHDECO TBK, yang diduga kuat beroperasi di luar izin usaha pertambangan (IUP) di “wilayah pesisir” Desa Wadonggo Kec. Tinanggea Kab.konsel berujung pada proses hukum.
Koordinator forum pemerhati masyarakat lingkar tambang, menyampaikan dalam aksinya, kami hanya membela hak atas lingkungan keberlanjutan hidup yang sehat terhadap aktivitas tambang PT. IFISHDECO di Desa Wadonggo Kec. Tinanggea Kab. Konsel, yang berada di dalam kawasan hutan lindung mangrove, zona Pesisir pantai, yang mana aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum terhadap Rencana tata ruang wilayah dan dugaan perbuatan melawan hukum.
PT. Ifishdeco Tbk diduga kuat telah merambah kawasan hutan lindung di zona pesisir secara masif, menimbun lahan mangrove sebagai “sarana penunjang” tambang tanpa izin yang sah. Dampaknya juga sangat dirasakan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian, perikanan, budidaya rumput laut, dan tambak tradisional hingga lumpuh total nya sumber ekonomi masyarakat di bidang (budidaya rumput laut) dan ancaman kerusakan ekologis secara masif. Hal itu, merupakan suatu bentuk arogansi korporasi yang mengabaikan hukum lingkungan serta keberlanjutan ekosistem pesisir, ungkap Iwan, S.IP.,
Kerusakan ini bukan semata soal lingkungan, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan masyarakat pesisir. Negara tidak boleh tunduk pada Korporasi, yang menggerogoti lingkungan demi kepentingan segelintir elit, dan perlunya penerapan prinsip perlindungan anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) terhadap pejuang lingkungan tegas Iwan.
Mereka berharap mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum Kepolisian Konsel, pembela lingkungan justru terperangkap dalam jerat hukum sistematis. Koordinator forum, Iwan,S.Ip mengecam keras sikap aparat Kepolisian Konsel dengan kesewenang-wenangan melakukan penyitaan kendaraan mobil yang digunakan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan secara tertib dan damai. Penyelidikan mendalam menemukan adanya dugaan kuat kolaborasi antara oknum kepolisian Konawe selatan dan pihak raksasa tambang PT. IFISHDECO TBK sebagai Aktor “kriminalisasi”
Insiden ini merupakan catatan hitam terhadap sikap kesewenang-wenangan Aparat Kepolisian Konsel terhadap aktivitas di Konawe Selatan. “Keadilan pembelah lingkungan di Daerah Konsel dipertanyakan menyusul,Koordinator forum, Iwan, atas aksinya terhadap lingkungan ditetapkan sebagai tersangka , dengan alasan, menghalangi perusahaan, ujar penasehat hukum Wawan Kusnadi, SH
Sebagai tanggung jawab, moral, hukum, dan lingkungan, forum pemerhati masyarakat lingkar tambang memastikan bahwa aksi perjuangan ini akan kembali dilakukan secara tertib dan damai, dengan massa yang lebih besar, disertai dengan pesan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Mereka mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara segera mengevaluasi kinerja Polres Konawe Selatan dan Polsek Tinanggea, yang gagal menjalankan fungsi perlindungan dan menghentikan kriminalisasi, serta kesewenang-wenangan aparat kepolisian konsel terhadap aktifis lingkungan.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat Untuk tidak melakukan kompromi terhadap pelanggaran hukum, lingkungan oleh korporasi besar, dan segera mengaudit serta meninjau ulang seluruh izin pertambangan PT IFISHDECO TBK yang diduga berada di luar Konsesi izin usaha pertambanga (lUP).
Sebagai tanggung jawab moral terhadap lingkungan meminta pihak PT. IFISHDECO menghentikan aktivitas tambang di wilayah pesisir Desa Wadonggo Kec.Tinanggea Kab. Konsel yang tidak sesuai dengan Rencana tata ruang wilayah. Membiarkan PT Ifishdeco Tbk beroperasi tanpa sanksi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, tukas Iwan. (Sarlun/ mataconews).
