Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika yang ditetapkan pada awal Desember 2025. Dengan aturan baru ini, para pengguna vape yang mengandung etomidate kini dapat dikenai jerat pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
Latar Belakang Pemasukan Etomidate ke Golongan II
Sebelumnya, penindakan atas temuan etomidate hanya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan yang menjerat produsen dan pengedar, sementara pengguna tidak dapat dipidana. Namun, maraknya penyalahgunaan etomidate yang dicampur dalam cairan vape mendorong pemerintah untuk memperketat regulasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai temuan dua jenis obat bius yang belum tercakup dalam hukum pidana, yaitu ketamin dan etomidate. Menurut Kapolri, ketamin kini banyak disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara etomidate dicampur dalam cairan vape.
Dampak Hukum bagi Pengguna dan Pengedar
Dengan dimasukkannya etomidate ke dalam narkotika golongan II, aparat penegak hukum dapat:
· Menjerat pengguna vape yang mengandung etomidate dengan pidana berdasarkan UU Narkotika.
· Memberikan rekomendasi rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna yang terbukti kecanduan.· Menindak tegas produsen dan pengedar etomidate ilegal.
BNN dan Bea Cukai Sita 3.000 Cartridge Vape Mengandung Etomidate
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai berhasil mengungkap produksi rokok elektrik yang mengandung narkotika jenis etomidate. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 3.000 cartridge vape dengan potensi omset mencapai Rp 18 miliar.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dengan modus rokok elektrik. Tim BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan intensif dan membuntuti terduga pelaku sejak tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (4/12/2025).
Pelacakan berlanjut hingga ke sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Di apartemen lantai 23, petugas menggeledah dan menemukan aktivitas produksi rokok elektrik ilegal. Dua pelaku berinisial TKG dan MK, warga negara asing yang baru tiba dari Kuala Lumpur, diamankan.
Barang Bukti yang Disita
Petugas menemukan ribuan cartridge vape, penutup cartridge, serta cairan yang diduga mengandung etomidate. Seluruh cartridge tersebut rencananya akan dipasarkan dengan harga Rp5–6 juta per unit. Jika seluruh 3.000 cartridge terjual, potensi omset kejahatan ini mencapai Rp18 miliar.
BNN menegaskan bahwa pengungkapan ini berhasil mencegah peredaran rokok elektrik narkotika yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, termasuk risiko ketergantungan dan ancaman kematian.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap peredaran vape ilegal yang mengandung etomidate. Jika menemukan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke pihak berwajib. Penggunaan etomidate tanpa pengawasan medis sangat berbahaya dan kini berstatus ilegal. (A).