
Setelah berbulan-bulan menyita perhatian publik luas di tanah air, terkait kasus ijazah palsu Jokowi, waktu pun menghentikan di ruang Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya, melakukan konferensi pers, terkait penetapan hukum dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Setelah melakukan asismen dan gelar perkara, delapan tersangka pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu. Dalam gelar perkara pihak Polda Metro Jaya, menghadirkan sejumlah keterangan para ahli di bidangnya masing-masing sang, seperti ahli sosial, hukum, IT, dan bahasa.
Dari hasil gelar perkara itu, terbukti para tersangka itu, telah melakukan fitnahan dan menyebar kebencian di ruang publik luas. Pihak Polda, membagi dua cluster dalam kasus penetapan tersangka, yakni terdiri dari lima orang dan tiga orang. Pada cluster kedua, terkonfirmasi sebagai tersangka berinisial RS, TT, dan RHS.
Ketika ditanyakan kepada salah seorang tersangka, berinisial TT. TT, mengungkapkan rasa ikhlasnya, dan penetapan tersangka terhadap dirinya itu merupakan suatu berkah di hari Jum’at. (Aswin/Mataconews).

Beritanya sangat bermanfaat dan berkualitas ada akurat semoga sukses selalu buat mataconnews..
Bismillah….
Terimakasih atas apresiasinya
Mantap sinergi dan berkesinambungan
Lanjutkan..