MATACONEWS – JAKARTA. Fenomena kepemimpinan Menteri sosial, Saifullah Yusuf, kembali menjadi sorotan publik, di lapangan. Karena kebijakan politiknya, rentan resiko terhadap kehidupan rakyat, khususnya rakyat miskin, yang kian merangkak naik setiap tahunnya.
Fenomena pencabutan BPJS terhadap rakyat miskin, dan penghapusan PBI 1, telah memakan harapan hidup rakyat miskin. Dan kenyataan menunjukkan, bahwa penghapusan PBI 1 itu, tidak hanya berdampak pada kesehatan, melainkan juga terhadap bantuan sosial bagi rakyat miskin. Di lapangan (data faktual), warga masyarakat miskin, tidak mendapatkan bantuan sosial lagi, yang biasanya rutin setiap tiga bulannya dengan besaran 600 ribu rupiah. Sementara warga masyarakat lainnya, masih mendapatkan dana bantuan sosial. Padahal kehidupan ekonominya lebih baik, memiliki usaha dan pendapatan bulanan.
Baca juga : Gagal mensejahterakan rakyat, bubarkan Kemensos
Warga Miskin Kehilangan Akses Kesehatan dan Bantuan
Bukan hal tersembunyi, pendataan bagi warga masyarakat atau rakyat terkait dengan data kemiskinan, yang dilakukan oleh lembaga Badan Pusat Statistik, relatif sangat kurang relevan. Apalagi sistem pendataan dilakukan secara KKN. Yakni dengan merekrut relawan (tenaga honorer), diduga yang tidak mumpuni dan memiliki kecakapan dalam menghimpun pemutakhiran data. Para relawan itu, lebih percaya menginput data melalui kedekatan (teman dan saudara), untuk mengejar waktu yang ditentukan.
Jika menyaksikan fenomena kerja dan kinerja lembaga kementerian sosial maupun BPS, relatif sangat memprihatinkan. Karena diduga telah melakukan pemborosan APBN, yang nilainya tidak sedikit. Kasus konkrit ialah salah seorang warga yang diketahui, tidak memiliki rumah dan pendapatan bulanan dihapus akses haknya untuk mendapatkan bantuan sosial dari negara. Bahkan diduga direkomendasikan oleh pengurus RT, lantaran tidak membayar iuran bulanan.
Dan membuat prihatin ialah data BPS itu, dijadikan rujukan oleh kementerian sosial membentuk data terpadu rkonomi nasional (DTSEN), dan sekaligus menjadikannya sebagai data ekonomi sosial (DESIL) warga masyarakat atau rakyat, yang dianggap miskin, serta mendapatkan bantuan sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan langkah ini menonaktifkan PBI 1 (penerima bantuan iuran) diambil setelah ditemukan banyak peserta yang dinilai sudah tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan miskin. Publik pun heran dan mempertanyakan : Bagaimana cara menemukannya, dan juga mengidentifikasi bahwa orang itu sudah tidak layak, dan dihapus haknya sebagai penerima jaminan sosial kesehatan ? Karena yang ditentukan di lapangan relatif sangat berbeda.
Kementerian sosial telah mempublish kategori orang miskin di Indonesia dalam bentuk DESIL, dan Kemensos akan memberikan bantuan jaminan sosial kepada warga masyarakat atau rakyat, yang berpenghasilan 500 ribu rupiah per bulannya. Sementara diatas satu juta hingga dua juta perbulan, tidak dianggap miskin, dan tidak mendapatkan bantuan jaminan sosial.
