
Musyawarah Masyarakat Kesenian Jakarta, di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 2019. Foto : aswin12
Ketika kita belajar ilmu fisika dari para ilmuwan, maka kita akan segera mengaminkannya: “Bahwa di alam semesta ini, tak ada ruang hampa dan kosong”.Fenomena ruang kesemestaan itu, juga berlaku dalam ruang sosial, terutama ruang seni dan budaya. Karena ruang apa pun, tak terkecuali seni dan budaya adalah melekat pada akan Fenomena sosialnya. Atau dengan kata lain: Bagaimana pengaruh seni dan budaya dalam kehidupan sosial.
Ketika sebuah karya seni maupun budaya ditampilkan di ruang publik, maka sebagai konsekuensinya adalah milik publik, dan bukan lagi milik pribadi. Dan sang pembuat karya, seyogyanya (harus) menerima persepsi publik atas karyanya, termasuk getir dan pahitnya penilaian tersebut. Karena di ruang publik itu, berkumpul individu individu dengan latar belakang yang berbeda, agamawan, ilmuwan, dan seterusnya.
REDUKSI
Kembali padaku pemahaman ruang kesemestaan. Bahwasannya dalam diri kita sebagai manusia memiliki ruang ruang tersendiri, yakni ruang pikiran dan hati – perasaan. Dari ruang ruang dalam itulah menjelma ruang ruang luar, seperti dalam bentuk karya sastra, lukisan, teater dan seterusnya. Dengan kata lain, setiap ruang yang lahir ke permukaan tidak lepas dari ruang atau peristiwa dari dalam diri kita, terkait erat, inheren.
Baca juga : Sosok Inspiratif, Giyanto Subagio, penyair dari Kemayoran https://mataconews.com/sosok-inspiratif-giyanto-subagio-penyair-dari-kemayoran/
Ruang internal adalah ruang pribadi. Sementara ruang eksternal adalah ruang publik. Atau meminjam istilahnya, Hegel, Dialektika. Ruang dialektika akan terbangun jika ruang dalam bersentuhan dengan ruang publik, seperti dalam bentuk pameran karya-karya buku sastra, lukisan, ataupun festival teater dan film. Dari ruang publik itulah, kita tidak hanya dapat melihat dan membacanya, melainkan juga dapat memahami dan menilai, baik aspek kuantitas maupun kualitasnya.
Ternyata tidak hanya dalam ruang politik praktis, didalam ruang kesenian pun menjelma Dewan. Namanya, Dewan Kesenian Jakarta (DKJ). Seperti halnya, Dewan dalam dunia politik praktis, maka Dewan Kesenian pun identik. Yakni, masing masing dirinya, telah dianggap sebagai individu individu yang telah mewakili komunitas komunitas kesenian di Jakarta, seperti Komunitas Sastra, Teater, Musik, Apakah benar adanya? Dan apakah sesederhana itu ? Apa rujukannya? Ataukah ruang-lembaga kesenian tersebut, hanya sebatas ruang simbolik dan ruang formalistik ansich, sekedar melengkapi stempel program pemerintah, terutama pemerintah Provinsi Jakarta, terkait dengan Seni dan Budaya, untuk mendapatkan uang belanja daerah, APBD.
Pertanyaan itu adalah lumrah, jika kita mau belajar membaca dan memahami fenomena yang berkelindan di ruang publik, terutama publik Jakarta. Apalagi menguak kasus korupsi yang melibatkan orang pemerintahan di dalam dinas terkait. Memprihatinkan sekali. Ternyata fenomena KKN, tidak hanya menggelayuti para pejabat publik dari kalangan politisi, atau partai politik, melainkan juga sudah menyergap aparat Pemda dan (diduga) para seniman di dalamnya.
Ruang Kesenian adalah ruang sakral, lantaran bersemayam di dalam, tak tersentuh oleh ruang luar. Namun, ruang dalam individu terkadang tak mampu menahan godaan dari dunia luar, yang begitu mempesonanya dengan pesona kecantikannya, seperti kecantikan seorang Hawa, yang menggoda Adam, sehingga dirinya terperosok kedalam lumpur hina, dunia. Bukankah Ilmuwan Isaac Newton, pernah mengingatkan tentang fenomena daya tarik bumi (hukum gravitasi). Bahwa kekuatan dunia luar begitu dahsyatnya, dan mampu menarik setiap benda dan orang didalamnya, sehingga mengalami kesulitan kembali kedalam ruang dalam, ruang batin, ruang jiwa, ruang kesucian.
Penulis : Aswin
