MATACONEWS. Anda tidak boleh sembarangan memasuki rumah atau pekarangan tetangga tanpa izin. Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku penuh dan mengatur ancaman pidana yang lebih berat bagi pelanggar .
Pakar hukum Universitas Airlangga, Suparto Wijoyo, menjelaskan bahwa tindakan memasuki pekarangan orang tanpa izin merupakan pelanggaran hak kebebasan rumah tangga atau yang dikenal dengan istilah huisvredebreuk .
Bunyi Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023
Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Kategori II yang dimaksud adalah denda sebesar Rp10 juta rupiah .
Ancaman Hukuman Lebih Berat jika Disertai Ancaman
Jika pelaku tidak hanya memaksa masuk, tetapi juga mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan pemilik rumah, ancaman hukumannya bertambah berat .
Kategori III dalam KUHP baru adalah denda sebesar Rp50 juta rupiah .
Kriteria “Memaksa Masuk” Menurut KUHP Baru
Pasal 257 ayat (2) menjelaskan apa yang dimaksud dengan memaksa masuk, yaitu:
· Masuk dengan jalan merusak· Memanjat pagar atau tembok· Menggunakan anak kunci palsu· Menggunakan perintah palsu atau pakaian dinas palsu· Masuk tanpa sepengetahuan pihak yang berhak dan bukan karena kekhilafan, terutama jika kedapatan di tempat tersebut pada malam hari
Perbedaan dengan KUHP Lama
Dibandingkan KUHP lama (Pasal 167) yang hanya mengancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp4,5 juta, KUHP baru memperberat ancaman hukuman menjadi 1 tahun penjara atau denda Rp10 juta .
Apakah Ini Delik Aduan?
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa tindak pidana dalam pelanggaran kehidupan bertetangga ini bukan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum wajib menindaknya jika mengetahui tindak pidana tersebut, baik dilaporkan oleh korban maupun tidak .
Pengecualian
Penting dipahami bahwa “masuk begitu saja” belum berarti “masuk dengan paksa”. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya menjelaskan bahwa seseorang yang tersesat lalu masuk ke pekarangan terbuka tanpa pagar dan tanpa tulisan dilarang masuk, tidak serta-merta dapat dipidana .
Namun, jika pemilik rumah sudah meminta Anda pergi hingga tiga kali dan Anda tidak mengindahkannya, maka Anda bisa dijerat pasal ini .
Kesimpulan: Mulai 2 Januari 2026, hormati hak privasi tetangga. Jangan memaksa masuk pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, apalagi jika sudah diminta pergi. Risiko hukumnya nyata: penjara 1 tahun atau denda Rp10 juta, dan bisa berlipat jika disertai ancaman.
