Mataconews – Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Pengacara Ade Darmawan secara tegas meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki dugaan keterlibatan tokoh bernama Charlie Chaplin dalam perkara tersebut. Permintaan ini disampaikan menyusul adanya pengembangan penyelidikan terkait jaringan pendanaan dan aktor intelektual di balik penyebaran dokumen yang dinilai sebagai tindak pidana.
Titik Terang Kasus Jokowi White Paper
Dalam keterangannya yang diterima Mataconews, Ade Darmawan yang juga bertindak sebagai kuasa hukum menyebutkan bahwa proses hukum terkait kasus ini semakin mengerucut. Salah satu pencapaian penting adalah disepakatinya pencabutan buku Jokowi White Paper dari peredaran. Buku tersebut diduga menjadi alat yang digunakan untuk menyebarkan informasi tidak benar terkait latar belakang pendidikan Presiden Jokowi.
“Buku Joko Widodo ditarik dari peredaran. Itu poin utama. Begitu pula dengan karya Gibran MBM, karena itu adalah karya saudara Rizwan Hasulan Syarifan. Hari ini sudah selesai, klausul-klausul terpenting sudah kami sepakati,” ujar Ade Darmawan.
Ade Darmawan: Ini Tindak Pidana, Bukan Perjuangan
Ade Darmawan menegaskan bahwa perbuatan menyebarkan dokumen palsu atau fitnah bukanlah bagian dari perjuangan, melainkan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan. Ia menyoroti adanya pihak-pihak yang diduga mendanai tindakan tersebut.
Baca juga : Pengacara Farhat Abbas dan Rismon, akan ungkap dugaan perselingkuhan Tifa dengan Refly Harun
“Saya menantang siapa pun yang berani mendanai tindak pidana ini. Ini bukan perjuangan. Perbuatan menyebarkan hoaks adalah tindak pidana. Kami membela nama baik dan teman-teman relawan yang menjadi korban lebih dulu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada lagi alasan hukum yang membenarkan tindakan tersebut sebagai metode penelitian. Ade bahkan menyebut bahwa para saksi ahli, termasuk Roy Suryo dan timnya, nantinya akan dihadapkan di persidangan.
Ancaman Hukum bagi Pihak yang Masih Menggunakan Gelar Akademik Palsu
Dalam kesempatan yang sama, Ade Darmawan memberikan peringatan keras kepada salah satu pihak yang disebut kerap menggunakan predikat doktor, yakni Tifa. Menurutnya, gelar tersebut belum sah secara akademik karena belum menyelesaikan disertasi dan pengukuhan dari universitas.
“Saudari Tifa ternyata masih melangsungkan kuliah S3 dan belum lulus sepenuhnya. Jangan menggunakan predikat doktor di persidangan nanti. Kalau tetap dipaksakan, kami tidak segan melakukan upaya hukum. Di pengadilan ada sumpah saksi, jadi ini penting untuk diwaspadai,” ancamnya.
Target P21 dan Ancaman bagi Roy Suryo
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan keyakinannya bahwa berkas perkara kasus ini akan segera memasuki tahap P21 (dinyatakan lengkap) pada bulan April mendatang. Ia juga membuka peluang adanya laporan pidana baru terhadap Roy Suryo dan pihak lain yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi buku yang kini telah ditarik tersebut.
“Apabila nanti ada pembagian hasil penjualan buku dan masyarakat merasa dirugikan, itu bisa berbalik menjadi laporan pidana baru. Ini hal yang wajar, semua akan diproses secara hukum,” tutup Ade.
Kesimpulan
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang sempat menjadi polemik nasional kini terus bergulir di ranah hukum. Dengan ditariknya buku kontroversial tersebut dan ancaman pidana yang mengintai para pihak terkait, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara ini, termasuk dugaan keterlibatan tokoh Charlie Chaplin yang disebut Ade Darmawan
Ikuti terus perkembangan kasus ini hanya di Mataconews. (A)