MATACONEWS – Kutai Kartanegara, 14 Januari 2026 — Pengadilan Negeri Tenggarong melaksanakan sita eksekusi terhadap objek jaminan fidusia berupa lima unit kendaraan dump truck milik PT Petro Naga Jaya, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 12/Pdt.Eks.FD/2025/PN Smr tanggal 6 November 2025, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Tenggarong.
Dasar Hukum dan Penetapan Sita Eksekusi

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Tenggarong dengan pengamanan aparat kepolisian yang dipimpin Kabagops Polres Kutai Kartanegara Kompol Sugarda, serta melibatkan personel Polsek Anggana. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh unsur pemerintahan desa dan perwakilan PT Sinar Kumala Naga selaku pemilik lokasi penempatan unit.
Objek sita eksekusi berupa lima unit kendaraan HINO Truck tipe Z54141 berikut dump, warna putih, tahun 2018, yang merupakan objek jaminan fidusia. Unit-unit tersebut diketahui berada pada lokasi Workshop PT Sinar Kumala Naga, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam pelaksanaan di lapangan, pihak debitur PT Petro Naga Jaya tidak hadir. Setelah pembacaan penetapan sita eksekusi, seluruh pihak yang hadir melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas status lokasi penempatan dan pengamanan unit. Manajemen menyampaikan permintaan agar kelima unit segera dievakuasi, dengan pertimbangan tidak bersedia menanggung tanggung jawab atas keberadaan dan keamanan unit sejak penetapan sita eksekusi dibacakan.
Sita eksekusi ini dilaksanakan atas permohonan PT Matacon Trans Sinergi selaku penerima kuasa khusus dari PT SMFL, sebagaimana tercantum dalam dokumen permohonan eksekusi. Pengadilan juga memerintahkan agar Berita Acara Sita Eksekusi segera disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda.
Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung kondusif dan tertib, serta dinyatakan selesai sesuai prosedur hukum yang berlaku. (AT/Mataconews)
