MATACONEWS. Komika Pandji Pragiwaksono, kembali mencuri perhatian publik luas, lantaran pernyataannya, yang menyinggung organisasi keagamaan Muhammadiyah dan NU, terkait hak pengelolaan tambang di Indonesia. Sebelumnya, Pandji, sempat singgung Purnawirawan jenderal TNI, Prabowo Subianto, sebagai presiden penculik.
Terkait dengan sesama koleganya di ruang komedian, Kiki Saputri, meroasting seorang komika Pandji Pragiwaksono, di Acara Lapor, secara keras. “ Pandji, sedang mencari batu loncatan. Mencari makan dari partai politik”.
Menkum Supratman Minta Kajian KUHP dan KUHAP Baru
Terkait pelaporan terhadap komedian Pandji, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas akan membaca dan mempelajarinya terlebih dahulu isu pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian, lantaran kritik yang disampaikannya dalam pertunjukan komedi Mens Rea, atau tidak ada niat jahat.
Menkum, mengungkapkan , bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci kasus yang dilaporkan atas materi Pandji tersebut. Menkum, Supratman, menuturkan, supaya seluruh pihak perlu mencermati ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Lihat aja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur enggak? Tutur, Supratman di Kantor Kementerian Hukum di Jakarta.
Kebebasan Berekspresi di Ruang Publik
Sementara itu, secara terpisah, pihak Polda Metro Jaya, menyatakan, akan melakukan analisa terhadap sejumlah (materi) barang bukti mengenai kasus pelaporan komika Pandji Pragiwaksono terkait pencemaran nama baik organisasi Islam.
Sebagaimana diketahui, kebebasan berekspresi di ruang publik telah diatur secara eksplisit oleh konstitusi. Publik diharapkan mampu mengelola kebebasan di ruang publik itu secara arif, sehingga tidak menimbulkan perpecahan di ruang publik tanah air.(Aswin/mataconews).
