
Foto : Detik/Ilustrasi
Setelah tidak menjabat menjadi Presiden Republik Indonesia, kebijakan politik Jokowi, dipersoalkan di ruang publik tanah air, terutama terkait dengan pengadaan alat transportasi umum, Kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoos. Apalagi setelah dikalkulasi secara profit, alat transportasi umum itu, mengalami kerugian. Kebijakan politik itu pun sempat di goreng di ruang publik oleh sejumlah kalangan, bahwa ada indikasi kerugian dan korupsi
Seorang pengamat politik, Bonie Hargens, menyikapinya secara hukum, bahwa indikasi hanya menampilkan asumsi, dan bukan bukti. Dan hukum memerlukan pembuktian materil. Tidak bisa mengandalkan asumsi dan indikasi untuk masuk kedalam ranah hukum.
Menteri Keuangan, sempat membuat pernyataan, menolak menggunakan APBN untuk membayar hutang cicilan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Menyikapi fenomena kebijakan politiknya dipersoalkan di ruang publik, terutama terkait dengan pengadaan alat transportasi massal, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Whoos, Presiden ketujuh itu, dengan terang benderang mengungkapkannya di ruang publik. Jokowi, menjelaskan, bahwa pengadaan alat transformasi itu harus dilihat dari aspek multi efeknya. Proyek alat transportasi umum itu, tidak melulu identik dengan keuntungan material, melainkan juga harus dilihat dari keuntungan sosialnya.
Lebih lanjut, Presiden ketujuh itu, secara detail menjelaskan, terkait dengan pengadaan alat transportasi umum, Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Yakni untuk memecahkan kemacetan dan efisiensi waktu. Menurutnya, kemacetan lalu lintas di jakarta, Jabodetabek, bisa menguras biaya triliun rupiah, dan mengganggu waktu aktifitas. Dengan hadirnya alat transportasi LRT, MRT, dan Kereta Cepat, dapat membantu efisiensi waktu kerja dan memicu pertumbuhan ekonomi. Skala prioritas, pada Proyek Kereta Cepat itu, harus dimaknai sebagai apresiasi terhadap kepentingan publik, dan bukan hanya berorientasi pada keuntungan materi saja. (Aswin/mataconews)
