
JAKARTA. Mataconews- Regulasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), terungkap ke ruang publik, pasca pertemuan Kepala Kesbangpol DKI Jakarta dengan Komisi A DPRD Jakarta. Pertemuan antar lembaga itu, bukankah ujug-ujug, melainkan adanya fenomena peristiwa di masyarakat terkait fungsi, dan kinerjanya, lantaran fenomena kebakaran, peredaran narkoba, dan lainnya, masih belum teratasi. Apalagi pola perekrutannya, dilakukan secara diam-diam, dan tersembunyi. Tidak melibatkan warga masyarakat sekitar yang memiliki kepentingan untuk mewakili warganya di FKDM.
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) itu semacam jaringan warga yang dibentuk di tiap RW/kelurahan buat deteksi dini potensi gangguan keamanan, kesehatan, atau bencana. Tugas pokoknya:
– Ngumpul info dari RT, poskamling, atau warga soal hal‑hal mencurigakan.
– Koordinasi sama Polsek, Puskesmas, atau BPBD kalau ada ancaman.
– Sosialisasi langkah‑langkah pencegahan ke warga (misalnya cara melaporkan kejadian, penggunaan alarm RW, dll.).
– Buat laporan rutin ke kelurahan atau kecamatan.
Biasanya dibentuk lewat SK Kepala Desa/Lurah dan memiliki struktur sederhana: ketua, sekretaris, dan beberapa anggota bidang (keamanan, kesehatan, kebencanaan). Kalau mau tau cara daftar atau contoh surat pembentukan, tinggal tanya aja!
FKDM KEPENTINGAN SIAPA

Regulasi yang jadi dasar hukum Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Indonesia:
1. Undang‑Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – memberi wewenang kepada kepala desa/lurah untuk membentuk lembaga kemasyarakatan seperti FKDM demi keamanan dan ketertiban.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47/2015 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Lembaga Kemasyarakatan – menjelaskan prosedur pembentukan, struktur organisasi, serta tugas‑tugas lembaga kemasyarakatan, termasuk FKDM.
3. Peraturan Daerah (Perda) masing‑masing kabupaten/kota – biasanya ada perda yang secara khusus mengatur FKDM, misalnya Perda DKI Jakarta No 8/2016 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat. Perda ini biasanya memuat:
– Tata cara penetapan SK pembentukan FKDM.
– Susunan pengurus (ketua, sekretaris, bidang keamanan, kesehatan, kebencanaan).
– Kewajiban melaporkan kegiatan ke kelurahan/kecamatan.
– Koordinasi dengan aparat kepolisian, puskesmas, dan BPBD.
4. Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah – sebagai dokumen operasional yang menunjuk pengurus FKDM dan mengesahkan anggaran (biasanya dari swadaya warga atau hibah daerah).
Jadi, FKDM berdiri atas landasan UU Pemerintahan Daerah, peraturan Mendagri, serta perda/ SK kepala desa setempat.
PENUNDAAN PEREKRUTAN ANGGOTA FKDM
Memanglah, mengikuti fenomena FKDM, warga masyarakat relatif sangat awam, atau relatif sangat tidak mengetahui mengenai Lembaga FKDM, dan fungsinya. Apalagi terkait dengan perekrutannya. Pihak Kecamatan dan Kelurahan, cenderung kurang terbuka, transparansi terkait perekrutannya anggota SDM FKDM tingkat RT dan RW. Jika merujuk aturan dan peraturan terkait dengan Lembaga FKDM itu, sudah diatur oleh tingkat pemerintahan pusat, pemerintah daerah, dan peraturan daerah, serta keputusan kepala daerah atau Lurah.
Adapun regulasi yang jadi dasar hukum Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Indonesia:
1. Undang‑Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – memberi wewenang kepada kepala desa/lurah untuk membentuk lembaga kemasyarakatan seperti FKDM demi keamanan dan ketertiban.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47/2015 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Lembaga Kemasyarakatan – menjelaskan prosedur pembentukan, struktur organisasi, serta tugas‑tugas lembaga kemasyarakatan, termasuk FKDM.
3. Peraturan Daerah (Perda) masing‑masing kabupaten/kota – biasanya ada perda yang secara khusus mengatur FKDM, misalnya Perda DKI Jakarta No 8/2016 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat. Perda ini biasanya memuat:
– Tata cara penetapan SK pembentukan FKDM.
– Susunan pengurus (ketua, sekretaris, bidang keamanan, kesehatan, kebencanaan).
– Kewajiban melaporkan kegiatan ke kelurahan/kecamatan.
– Koordinasi dengan aparat kepolisian, puskesmas, dan BPBD.
4. Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah – sebagai dokumen operasional yang menunjuk pengurus FKDM dan mengesahkan anggaran (biasanya dari swadaya warga atau hibah daerah).
Jadi, FKDM berdiri atas landasan UU Pemerintahan Daerah, peraturan Mendagri, serta perda/ SK kepala desa setempat. Kalau butuh contoh SK atau perda spesifik di daerahmu, kasih tahu aja, nanti aku cari.
Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menunda rekrutmen anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Lantaran pola rekrutmen saat ini tidak melibatkan masyarakat.
Anggota Komisi A, Nuchbatillah mengungkapkan hal itu usai rapat koordinasi dengan Badan Kesbangpol DKI Jakarta, Senin (15/12).
Ia menegaskan, proses rekrutmen harus sesuai dengan masyarakat yang mumpuni di bidang FKDM. Sehingga menghasilkan kualitas SDM terbaik.
“Kalau bicara masyarakat tentunya kembali kepada kami semua, anggota DPRD,” ujar Nuchbatillah di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Provinsi Jakarta, Moh. Matsani, memberikan penjelasan yang berbeda, terkait perekrutan anggota FKDM, yang tidak melibatkan warga masyarakat. Menurutnya, Camat dan Lurah adalah orang yang lebih memiliki kepentingan bagi proses perekrutan anggota FKDM. Kepala Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Jakarta itu, menjelaskan secara tegas, bahwa untuk memilih anggota FKDM, Lurah lebih paham mengenai warganya, yang dianggap sebagai tokoh masyarakat masing-masing di wilayahnya.
Namun, realitas menunjukkan anggota SDM FKDM yang telah berjalan belum menunjukkan kinerjanya secara signifikan. Peristiwa kebakaran, warga masyarakat yang kekurangan gizi, dan lainnya, belum bisa diatasi. Boleh dikatakan kinerja anggota FKDM, relatif nir prestasi-kinerja. Atau dengan kata lain, perekrutan anggota FKDM, hanya menghambur hamburkan anggaran APBD Jakarta.
Anggota Komisi A, Nichbatillah, secara tegas, mengungkapkan, regulasi perekrutan anggota FKDM perlu lebih diperjelas dan dipertajam kembali. (Aswin/mataconews).
