Mengelola ruang untuk kepentingan publik semakin sulit saja di realisasikan. Ruang yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan dan kemanfaatan publik, sebaliknya, dikelola untuk kepentingan dan kemanfaatan ruang pribadi, di privatisasi. Fenomena itu, dapat dilihat secara kasat mata di wilayah sekitar, wilayah RW dan RT sekitar. Terungkap jelas, ruang publik, telah diambil dan dikelola untuk kepentingan pribadi, seperti untuk tempat parkir kendaraan pribadi, bukan kendaraan publik, umum.
REGULASI DAN SANKSI HUKUM
Bagaimana menyikapi persoalan tersebut? Apakah ada aturan atau regulasi dari pemerintah? Apakah ada sanksi penerapannya? Apakah ada sanksi administratif ? Ataukah dikenakan sanksi pidana (penjara) ? Tentu saja Persoalan tersebut, tidak boleh dibiarkan terlalu lama, lantaran akan mengarah daging bagi pelaku pengambilan ruang publik untuk kepentingan pribadi? Karena akan berdampak pada sengketa, dan benturan fisik.
Siapakah yang harus dimintakan pertanggung jawabannya? Apakah Gubernur (pembuat regulasi), DPRD, Walikota, Camat, Lurah, atau RW dan RT? Ataukah dinas terkait yang berhubungan dengan pengelolaan ruang tata dan ruang tata wilayah (RTRW), seperti dinas lingkungan, dinas perhubungan, dan lainnya, yang terkait dengan kepentingan realisasi ruang publik di tanah air, tak terkecuali di tingkat RW dan RT setempat. Penggunaan ruang publik untuk parkiran kos kosan, dan kendaraan pribadi adalah suatu fenomena yang dapat dilihat secara kasat mata.
Sesungguhnya, penggunaan ruang publik untuk kepentingan pribadi secara umum dilarang oleh regulasi penataan ruang, karena ruang publik harus tetap dapat diakses oleh masyarakat tanpa hambatan. Pelanggaran seperti ini sering dianggap sebagai privatisasi ruang yang bertentangan dengan prinsip keadilan spasial.
LANDASAN HUKUM
Permen ATR/BPN No. 21/2021 Pasal 137: Melarang penghalangan akses ke ruang publik, termasuk pantai, sungai, ruang terbuka hijau (RTH), jalur evakuasi bencana, fasilitas pejalan kaki, dan jalan umum tanpa izin berwenang. Ini dianggap pelanggaran fundamental dengan dampak sosial, lingkungan, dan keselamatan.
UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang: Menetapkan ruang publik seperti RTH publik harus dikelola pemerintah daerah untuk kepentingan umum, tanpa alih fungsi ke pribadi.
Perpres No. 63/2016 tentang RTH Kawasan Perkotaan: RTH publik (minimal 30% luas kota) tidak boleh dialihfungsikan; RTH privat hanya untuk lahan swasta dengan pedoman tata ruang ketat.
Pelanggaran bersifat administratif hingga pidana, dengan penekanan pada pengawasan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan partisipasi masyarakat. Pencegahan melalui transparansi informasi RTR dan penegakan oleh pemerintah daerah.
Badan Operasional Pengelola Ruang (BOP) di tingkat Rukun Tetangga (RT) di Indonesia berfungsi mengawasi pemanfaatan ruang publik secara lokal agar sesuai regulasi tata ruang seperti Permen ATR/BPN No. 21/2021. Ini melanjutkan konteks privatisasi ruang publik sebelumnya, dengan RT sebagai ujung tombak pelaporan pelanggaran akses.
RT melalui BOP bertanggung jawab atas data penduduk terkait ruang, inventarisasi aset publik, dan sosialisasi pencegahan konflik lahan. Ini memastikan ruang tetap untuk kepentingan umum, selaras dengan UU No. 26/2007.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur prinsip pengelolaan ruang di Indonesia untuk mencegah privatisasi ruang publik, termasuk di tingkat RT. UU ini relevan dengan diskusi sebelumnya tentang regulasi ruang publik, bukan pengelolaan keuangan desa.
Isi Pokok
Ruang Publik Wajib Dilindungi: Ruang terbuka hijau (RTH), pantai, sungai, dan jalan umum tidak boleh dialihfungsikan menjadi pribadi tanpa persetujuan RTRW.
Perencanaan Tata Ruang: Pemerintah daerah menyusun RTRW/RDTR yang melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk RT untuk pengawasan lokal.
Pengendalian Pelanggaran: Melarang penghalangan akses publik, selaras dengan Permen ATR/BPN No. 21/2021
RT berperan memantau pelaksanaan di lapangan, melaporkan pelanggaran ke desa/kelurahan untuk penegakan sanksi administratif.
Penulis : Freelance writer, Konten kreator, aktivis LSM
