Seorang ulama dan ustadz ternama, almarhum Arifin Ilham, pernah menghuni di ruang universitas nasional, sebagai mahasiswa. Namun seiring berjalannya waktu, universitas swasta pertama di Jakarta itu, tenggelam dengan universitas universitas swasta lainnya di Indonesia, seperti universitas-universitas tri sakti, Atma Jaya, . Jayabaya, dan bahkan universitas Muhammadiyah Malang, atau lainnya.
Sebagaimana dikatakan para leluhur, setiap waktu yang kita (manusia) lalui adalah kisah. Dan kisah universitas nasional adalah suatu kisah sejarah pergulatan para intelektual muda Indonesia, dan salah seorang diantaranya ialah Sutan Takdir Alisjahbana, seorang tokoh di lembaga Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK). Beliau adalah salah seorang tokoh di YMIK, yang mendirikan Universitas Nasional. Dan Presiden Soekarno, pada tahun 1959, memberikan suatu anugerah kepada Universitas Nasional, sebagai Universitas Perjuangan.
Penjara Tak Lagi Efektif bagi Koruptor
Apakah negara itu boleh merampas aset, merampas harta warga negara sebelum ada keputusan pengadilan, sebelum ada keputusan dari lembaga pengadilan? Tanya, “Ketua Dewan Pergerakan Advokat Indonesia (DEPA RI), Dr. Luthfi Yazid, kepada peserta seminar nasional Rancangan undang-undang Perampasan Aset. “Boleh atau tidak, “ Ketua DEPA RI, kembali bertanya kepada peserta seminar. Pertanyaan sang Doktor itu pun, disambut riuh peserta seminar yang memenuhi ruangan.
Rabu, 28 Januari, 2026, Universitas Nasional, kembali bersuara menyuarakan kepentingan negara publik luas terkait sulitnya memberantas korupsi di tanah air. Sangat sulit diberantas, lantaran korupsi di Indonesia sudah dilakukan secara berjamaah, menjadi budaya, bahkan secara sistematik. Seakan tidak ada lagi ruang dan celah untuk mengungkap korupsi dan menangkap para koruptor.
Terkait dengan fenomena hukum yang terjadi di Indonesia, Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Pri Pambudi Teguh, singgung tentang kepastian hukum yang sulit dipertemukan dengan kepastian keadilan di Indonesia. Sementara guru besar hukum tata negara Universitas Gajah Mada, Profesor Zainal Arifin Mochtar, lebih menyoroti pada aktor kekuasaan.
Seluruh pembicara seminar nasional itu, sesungguhnya sepakat, mendukung rancangan undang-undang Perampasan Aset, menjadi undang-undang. “Koruptor itu tidak takut dengan penjara, melainkan takut di miskinkan, ‘demikian tukas Profesor Jamin Ginting, di depan ruang seminar nasional di auditorium universitas nasional, Jakarta.
Jika penjara tak lagi membuat koruptor jera, maka pertanyaannya tinggal satu: beranikah negara benar-benar memiskinkan mereka? (A/mataconews).
