MATACONEWS – Tenggarong. Pengadilan Negeri Tenggarong menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan sita eksekusi 5 unit Dump Truck (DT) HINO Z54141 + Dump yang berada di wilayah hukumnya, Selasa (6/1/2025). Rapat dipimpin Ketua PN Tenggarong Ben Situmorang dan dihadiri Panitera Perdata, Juru Sita, serta unsur pengamanan dari Polres Kutai Kartanegara.
Rapat Koordinasi Persiapan Sita Eksekusi
Rapat tersebut turut dihadiri Martinus Imuly, S.H., Direktur Operasional PT Matacon Trans Sinergi, mewakili perusahaan sebagai penerima kuasa sah. Kehadiran jajaran Matacon dalam forum resmi pengadilan ini mencerminkan kesiapan korporasi dalam mengelola proses eksekusi secara terstruktur, patuh prosedur, dan berbasis hukum.
Pelaksanaan sita eksekusi merupakan tindak lanjut permohonan yang diproses oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Karena objek eksekusi berupa 5 unit DT HINO Z54141 + Dump berada dalam wilayah hukum PN Tenggarong, kewenangan pelaksanaannya didelegasikan kepada PN Tenggarong sebagai pengadilan pelaksana sesuai kompetensi teritorial.
Dalam rapat dibahas kesiapan administratif, teknis, dan pengamanan agar pelaksanaan berjalan tertib dan aman. Kabag Ops Polres Kutai Kartanegara, Kompol Sugarda, menyampaikan bahwa koordinasi pengamanan mencakup penentuan jumlah personel Polres yang akan diturunkan, disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dan tahapan pelaksanaan eksekusi. Pihak Matacon menegaskan komitmen menjalankan SK jaminan fidusia dengan standar profesional tinggi dan kewibawaan korporasi.
“Kami memastikan seluruh tahapan eksekusi atas 5 unit DT Hino Z54141 + Dump dijalankan secara profesional, patuh prosedur, dan berwibawa. Koordinasi lintas institusi menjadi kunci agar pelaksanaan di lapangan berjalan aman,” ujar Martinus Imuly, S.H. (AT/Mataconews).
