Jakarta – Isu kepemimpinan di Akademi Jakarta (AJ) dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) kembali mencuat ke permukaan. Para pegiat seni dan komunitas budaya di Ibu Kota menyoroti proses pengukuhan kepengurusan yang dinilai cacat hukum oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
Sorotan tajam ini mengemuka dalam diskusi terbuka bertajuk “Quo Vadis AJ-DKJ?” yang digelar di ruang PDS HB Yasin, Selasa (8/9/2026). Acara yang dihadiri puluhan pelaku seni ini menghadirkan sejumlah pembicara dari berbagai komunitas, antara lain Arie Batubara (Masyarakat Kesenian Jakarta), Remmy Novaris (Dapur Sastra Jakarta), Oktovianus Masheka (Yaman Sastra Indonesia), dan Yon Bayu Wahyono (Pojok TIM). Diskusi dipandu oleh Fikar F Weda dari Komunitas Kopi Gayo.
Dugaan Pelanggaran Pergub Nomor 4 Tahun 2020
Isu utama yang mengemuka adalah pengukuhan 25 anggota DKJ oleh Gubernur Pramono Anung pada 5 Agustus 2026. Sejumlah pembicara menilai tindakan tersebut ilegal dan tanpa legitimasi hukum.
Arie Batubara dan Yon Bayu Wahyono secara tegas merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 23 dan 24 Pergub No. 4 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa DKJ terdiri dari 6 komite dengan masing-masing 5 orang, sehingga total berjumlah 30 orang. Namun kenyataannya, hanya 25 orang yang dikukuhkan.
Selain itu, Pasal 25 yang mengatur tentang uji kelayakan (fit and proper test) secara terbuka juga dinilai dilanggar. Proses seleksi justru dilakukan secara tertutup, tanpa melibatkan partisipasi publik sebagaimana amanat peraturan.
Isu Politisasi dan KKN Mewarnai Proses Seleksi
Diskusi semakin memanas ketika seorang peserta bernama Abu mengungkap adanya upaya politisasi dalam proses pemilihan kepemimpinan DKJ. Ia menyebutkan bahwa salah satu pengurus MKJ, Arie Batubara, diduga melakukan pendekatan politik praktis kepada mantan Gubernur Anies Baswedan.
Sementara itu, Oktovianus Masheka membuka tabir lain tentang praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang terjadi dalam proses pemilihan tertutup. Bahkan penanggap lainnya, mengungkap bahwa Musyawarah Kesenian Jakarta sempat memanas hingga hampir terjadi bentrokan fisik di depan irjen Kementerian Kebudayaan dan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Pesan Moral dan Sinyal Kepentingan Ekonomi?
Di tengah hiruk-pikuk polemik, Remmy Novaris menyampaikan pesan moral yang cukup menohok. Menurutnya, pemberdayaan kelembagaan DKJ harus dilakukan dengan tulus, tanpa motif tersembunyi. Pesan ini sontak mendapat respon “grrr” dari publik yang hadir.
Pertanyaan besar pun mengemuka: Apakah keributan seputar seleksi kepemimpinan DKJ dipicu oleh hilangnya kesempatan memperoleh proyek dan pendapatan?
Fakta menarik lainnya, tidak ada satupun pengurus AJ maupun DKJ yang hadir dalam diskusi tersebut. Acara justru didominasi oleh para pensiunan atau mantan pemimpin DKJ, menimbulkan tanda tanya tersendiri di kalangan peserta.
Kesimpulan: Butuh Transparansi dan Kepatuhan Hukum
Polemik AJ-DKJ ini menunjukkan bahwa tata kelola lembaga kesenian Ibu Kota masih menyisakan persoalan serius. Tuntutan transparansi, kepatuhan terhadap aturan, dan penghindaran konflik kepentingan menjadi kata kunci yang harus segera diwujudkan.
Publik kini menunggu langkah nyata Gubernur Pramono Anung dan jajaran terkait untuk menjawab seluruh gugatan ini. Apakah akan ada evaluasi ulang terhadap pengukuhan anggota DKJ? Atau justru polemik ini akan terus berlarut dan mengganggu kinerja lembaga kesenian Jakarta ke depan? Waktu yang akan menjawab.
Diskusi terbuka “Quo Vadis AJ-DKJ?” menjadi pengingat penting bahwa lembaga seni dan budaya harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik praktis demi kemajuan ekosistem kesenian di Ibu Kota.