Jakarta, MataConews – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini menjadi momen bersejarah. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Perpres ini bertujuan untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan. “Kita tahun ini akan meresmikan 1.386 kampung nelayan,” ujar Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh yang memadati kawasan Monas.
Baca juga : Presiden Prabowo Subianto, singgung sebagian masyarakat yang tak memilihnya, getol kritik
Namun, sorotan tajam juga muncul saat Presiden menanggapi soal nasib pekerja daring (ojol). Dalam orasinya, Prabowo dengan tegas menolak usulan sistem bagi hasil yang merugikan pengemudi.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju kalau potongan 10%! Harus di bawah 10%. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapet duit, sorry aja,” tegas Prabowo disambut sorak sorai para buruh.
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan aplikator yang sebelumnya meminta setoran 20%. Presiden bahkan membandingkan dengan usulan lain, “Gimana Ojol? Setuju 20%? Gimana 15%? Berapa? 10%? Kalian minta 10%?” tanyanya retoris.
Dengan sikap tegasnya, Presiden memastikan bahwa pihak yang tidak mau mengikuti aturan main yang adil dipersilakan untuk tidak berusaha di Indonesia. “Kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di Indonesia, Saudara-saudara sekalian.”
Penandatanganan Perpres ini dan pernyataan tegas Presiden menjadi “hadiah” istimewa bagi para buruh di hari May Day, sekaligus sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo berpihak pada kesejahteraan pekerja kecil. (A).