MATACONEWS – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Arief Budiman, menyoroti pentingnya waktu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, pembahasan aturan teknis pelaksanaan pemilu tidak boleh dilakukan mepet dengan jadwal pencoblosan.
“Pembahasan RUU Pemilu jangan mepet waktunya,” tegas Arief Budiman dalam pernyataannya yang dikutip Mataconews.
Ia menjelaskan, berbeda dengan undang-undang sektor lain, UU Pemilu memiliki batas waktu yang absolut. Pemilu harus digelar setiap lima tahun sekali. Jika aturannya belum selesai atau disahkan mendekati masa pelaksanaan, maka akan mengganggu persiapan teknis dan logistik penyelenggara.
“Beda misalnya bikin undang-undang tentang pembangunan jalan. Itu kan tidak terikat waktu, tidak harus selesai sekarang. Tapi kalau undang-undang pemilu, mau tidak mau setiap lima tahun pemilunya harus dilaksanakan,” ujar Arief.
Menurutnya, proses harmonisasi, pengambilan keputusan politik, hingga sosialisasi aturan baru membutuhkan waktu yang cukup. Jika dipaksakan dalam waktu singkat, risiko kegagalan teknis hingga sengketa pemilu bisa meningkat.
Arief pun mengingatkan DPR dan pemerintah untuk serius membahas RUU Pemilu jauh-jauh hari sebelum masa persiapan pemilu berikutnya dimulai. Dengan begitu, semua tahapan bisa berjalan sesuai jadwal, aman, dan demokratis. (A,).