Opini Dan Analisis

ASET LEASING DISITA JADI BARANG BUKTI TAMBANG ILEGAL: APA POSISI LESSOR DAN LANGKAH YANG LAZIM DITEMPUH

Berbagi and sharing

Kasus alat berat yang masih berstatus pembiayaan leasing, tetapi kemudian disita aparat sebagai barang bukti, merupakan situasi yang cukup sering muncul di wilayah kerja pertambangan. Dalam perkara dugaan tambang ilegal, unit dapat dipasangi garis polisi dan ditempatkan sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian. Pada titik ini, isu yang muncul bukan hanya pidana, tetapi juga berdampak pada hubungan perdata antara lessor dan nasabah, karena objek pembiayaan berada di bawah pengaturan aparat penegak hukum.

Secara umum, dasar penyitaan dalam proses pidana merujuk pada ketentuan KUHAP, antara lain Pasal 38 dan Pasal 39, yang pada prinsipnya memberi ruang bagi penyidik untuk melakukan penyitaan atas benda yang terkait dugaan tindak pidana demi kepentingan pembuktian. Karena itulah, alat berat seperti excavator dapat diposisikan sebagai barang bukti ketika diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Untuk konteks pertambangan, salah satu rujukan pidana yang sering digunakan adalah Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah UU No. 3 Tahun 2020 terkait kegiatan penambangan tanpa perizinan.Dari perspektif pembiayaan, lessor pada dasarnya memiliki kepentingan ekonomi atas objek pembiayaan, sementara penguasaan fisik sehari-hari berada pada nasabah sebagai pengguna. Ketika unit diduga digunakan untuk aktivitas melawan hukum, persoalan praktisnya bukan semata “siapa salah”, melainkan bagaimana memastikan proses hukum berjalan tertib tanpa menimbulkan kerusakan nilai ekonomi aset secara tidak terkendali. Risiko yang paling sering muncul di lapangan adalah unit menjadi idle dalam waktu lama, perawatan minimum tidak berjalan, lalu kondisi fisik menurun. Jika ini terjadi, depresiasi nilai aset bisa meningkat, dan pemulihan pembiayaan menjadi semakin kompleks.

Dalam pembiayaan yang menggunakan skema jaminan fidusia, terdapat dimensi tambahan yang perlu dicermati. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 15 ayat (2) memberikan kekuatan eksekutorial pada Sertifikat Jaminan Fidusia. Namun, setelah Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan eksekusi fidusia diletakkan dalam koridor tertentu, terutama ketika tidak ada penyerahan sukarela atau terjadi keberatan/sengketa. Artinya, ketika objek pembiayaan telah masuk dalam rezim barang bukti, langkah pemulihan aset perlu sangat tertib agar tidak menabrak proses pidana.Karena itu, pendekatan yang lazim ditempuh biasanya menitikberatkan pada tiga hal: kepastian status penyitaan, dokumentasi kondisi unit sejak awal, dan koordinasi lintas pihak. Kepastian status dibutuhkan agar semua langkah tidak keluar koridor proses pidana. Dokumentasi kondisi unit penting untuk menjaga jejak keadaan aset pada saat disita dan mencegah sengketa kondisi jika terjadi perubahan. Koordinasi lintas pihak diperlukan agar penanganan tidak liar: pihak pembiayaan memastikan data kontrak dan status pembiayaan siap, mitra advokasi menata langkah prosedural, dan aparat memastikan mekanisme pengamanan barang bukti berjalan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, pembahasan mengenai aset leasing yang disita sebagai barang bukti perlu ditempatkan sebagai isu tata kelola. Fokusnya bukan mengintervensi perkara, melainkan memastikan prosedur penanganan unit tetap tertib, terdokumentasi, dan terukur. Dengan cara itu, proses hukum dapat berjalan, sementara risiko penurunan nilai aset dapat ditekan secara masuk akal.


Penulis : Amin Mujito: Ilmu Hukum dan Program Magister Hubungan Internasional

Admin Matacon

Aswin di percaya sebagai pimred media portal berita mataconews. Dirinya, adalah seorang yang gemar sekali memulung hikmah dari kalangan bawah, marginal. Kini dirinya, aktif sebagai seorang Content kreator, Freelance writer, dan juga aktif di Komunitas Masyarakat Sastra Jakarta

Share
Published by
Admin Matacon

Recent Posts

Refly Harun, Panik ! Menyikapi Isu Perselingkuhan Dirinya Dengan Tifa, Diruang Publik ?

Kasus ijazah palsu Jokowi, memasukkan babak baru, yang semakin panas pasca tersangka Rismon Sianipar, mendapatkan…

2 jam ago

Mantan wakil presiden, Jusuf Kalla, Kritik Kebijakan Politik Pemerintah Terkait Dengan WFH : “ Bukan Solusi Jitu Tekan BBM “

Mantan wakil presiden RI, periode 2014-2019, Jusuf Kalla, kembali melakukan kritik terhadap kebijakan politik pemerintahan…

9 jam ago

Menko Airlangga, Akan melakukan pembatasan atau pengaturan pembelian BBM bersubsidi 50 L Perhari

Dari luar negeri, Menteri MenKo Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan konferensi pers terkait dengan pembatasan atau…

2 hari ago

Pengacara Ade Darmawan, Meminta Polisi Untuk Menyelidiki Dugaan Keterlibatan Charlie Chaplin, Dalam Kasus ijazah palsu Jokowi

Pengacara Ade Darmawan, kembali mendatangi panggilan Polda Metrojaya, terkait dengan penandatanganan berkas perkara yang dilaporkannya.…

4 hari ago

Farhat & Rismon Bongkar Perselingkuhan Refly Harun & dr Tifa

Pengacara Farhat Abbas dan Rismon, berusaha membongkar diduga adanya hubungan emosional-perselingkuhan ntara Tifa dengan Refly…

4 hari ago

dr. Tifa Tifauzia, Cemas Dan Panik Tak Mendapatkan RJ Dari Jokowi, Singgung Andi Azwan Dan Farhat Abbas

Fenomena kasus ijazah palsu Jokowi, semakin panas pasca Rismon Sianipar, mendapatkan restoratif justice dari presiden…

5 hari ago