MATACONEWS – Jakarta. Tak seperti musim hujan yang sudah di prediksi turunnya. Program Bantuan Pangan Non Tunai PKH, belum juga dapat dicairkan warga masyarakat KPM (keluarga penerima manfaat). BPNT PKH, tahun 2026, seyogyanya, sudah dapat dirasakan, atau dicairkan oleh warga masyarakat lewat Anjungan Tunjangan Mandiri (ATM). Namun, hingga memasuki Minggu keempat, BPNT PKH, belum terlihat nominalnya di ATM.
Fenomena itu, tentu saja membuat warga masyarakat KPM, mengalami kegelisahan, lantaran musim hujan ini, warga masyarakat mengalami kesulitan untuk mengkonsumsi makanan atau membeli sembako. Karena harga sembako, mengalami kenaikan yang relatif signifikan.
Baca juga : Kemiskinan struktural di Jakarta
Memanglah, menurut pantauan Mataconews, di lapangan, sejumlah harga sembako mengalami kenaikan yang relatif signifikan, seperti beras, minyak sayur, dan telur. Harga beras, relatif mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Harga beras per-liternya 12 ribu rupiah, sudah sangat sulit sekali ditemukan di lapangan. Bahkan di warung warung perkampungan, hanya menyediakan beras per-liternya 13 ribu rupiah keatas.
Program BPNT PKH, memang tidak mampu mengurangi angka kemiskinan. Apalagi menghapuskan jumlah angka kemiskinan. Keluarnya SK Kemensos, mengenai program Graduasi, pun dipertanyakan publik, lantaran pemerintah (Kemensos) akan meremove KPM yang sudah berusia lima tahun, dan akan dipindahkan kepada KPM baru. Alasan Kemensos membuat SK Graduasi itu: Mereka KPM yang sudah lima tahun, dianggap telah lulus dari kemiskinan.
Publik pun mempertanyakan, ukuran lulus dan ttidak lulusnya itu. Dari pengamatan mataconews, warga masyarakat KPM, sudah lima tahun lebih, belum terlihat kenaikan status sosial ekonominya, atau kasih stagnan, dan berputar di area kemiskinan. Apakah SK Kemensos, terkait Graduasi itu, sekedar untuk membuat presiden senang : Bahwa angka kemiskinan sudah mengalami penurunan.
Bukankah data statistik angka kemiskinan di Indonesia, acapkali tidak berbanding lurus dengan data di lapangan. Perbedaan data itu, hingga kini, masih saja terjadi. Meskipun pemerintah telah memperbaharuinya, namun, tetap saja mengalami miss, kehilangan angka yang sinkron, Antara data statistik yang dimiliki pemerintah dengan data di lapangan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui kementerian sosial, telah menganggarkan dana besaran masing masing;
√ Ibu hamil Rp; 750.000
√ Anak usia dini Rp; 750.000
√ Siwa SD Rp; 250.000
√ Siswa SMP Rp; 350.000
√ Siswa SMA Rp; 500.000
√ Lansia 60 tahun keatas Rp; 600.000
√ Penyandang disabilitas Rp; 600.000
(Aswin/mataconews)
Kasus ijazah palsu Jokowi, memasukkan babak baru, yang semakin panas pasca tersangka Rismon Sianipar, mendapatkan…
Mantan wakil presiden RI, periode 2014-2019, Jusuf Kalla, kembali melakukan kritik terhadap kebijakan politik pemerintahan…
Dari luar negeri, Menteri MenKo Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan konferensi pers terkait dengan pembatasan atau…
Pengacara Ade Darmawan, kembali mendatangi panggilan Polda Metrojaya, terkait dengan penandatanganan berkas perkara yang dilaporkannya.…
Pengacara Farhat Abbas dan Rismon, berusaha membongkar diduga adanya hubungan emosional-perselingkuhan ntara Tifa dengan Refly…
Fenomena kasus ijazah palsu Jokowi, semakin panas pasca Rismon Sianipar, mendapatkan restoratif justice dari presiden…