Daerah

BULAN DANA PMI, LURAH HARAPAN MULIA, MEMASTIKAN BUKAN PUNGLI, MELAINKAN DONASI.

Berbagi and sharing

Muhammad Fauzi, Lurah Harapan mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta pusat

Fenomena bantuan sosial kemanusiaan yang diselewengkan oleh lembaga pemerintah daerah, kembali menjadi perhatian, terutama terkait dengan bulan dana PMI, yang diduga melibatkan instansi pemerintah daerah kota Jakarta. Bantuan itu tidak lagi bersifat donasi (sukarela), melainkan bersifat pungli ( pungutan liar). Dengan kata lain, pemerintah daerah dan lembaga sosial kemanusiaan, PMI, diduga sedang bermain mata untuk mengejar setoran. Dan korbannya adalah RT dan RW, di wilayahnya.

Perubahan rupa dari solidaritas sosial kemanusiaan berbentuk donasi menjadi target sasaran, atau pungli, bagi RT dan RW, terungkap di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang besarannya mencapai sekitar satu juta rupiah. Dan fenomena itu, tentu saja membuat para RT dan RW, merasakan keberatan, dan menganggap kegiatan tersebut, sebagai bentuk pemerasan yang dilegalkan.

LURAH HARAPAN MULIA BERSIKAP

Fenomena salah tafir terhadap PP no. 29 tahun 1980, di lapangan pun terungkap di ruang publik, terutama diwilayah Jakarta Timur itu. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 mengenai Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mengatur bahwa lembaga sosial boleh menggalang dana. Pemerintah daerah hanya diminta mendukung (sifatnya mensupport) penyelenggaraan, bukan menjadi penagih. Pasal 6 ayat (1) menyebut, biaya usaha pengumpulan sumbangan tidak boleh melebihi 10 persen dari hasil pengumpulan. Norma itu jelas dimaksudkan untuk biaya teknis: cetak kupon, ongkos transportasi relawan, atau biaya administrasi. Sama sekali tidak menyebut komisi pejabat.

Menyikapi fenomena itu, Muhammad Fauzi, Lurah Harapan mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta pusat, memastikan, bahwa peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980, berjalan sesuai ketentuannya, atau tidak akan berubah rupa, dari donasi menjadi pungli untuk mengejar target dari suatu lembaga sosial kemanusiaan. Pernyataan Lurah Harapan mulia, itu pun menghapus rumors yang beredar diwilayahnya, Selasa, 16 Desember 2025, di ruangan kantornya, Kelurahan Harapan mulia, bahwa RW, akan dikenakan pemotongan bulanan, yang mencakup besarannya masing-masing sekitar 300 ribu, hingga 500 ribu rupiah. Bahkan Lurah Fauzi pun, mengungkapkan secara tegas, tidaklah mungkin memotong anggaran BOP RT dan RW, untuk bulan dana PMI, lantaran anggaran itu berbentuk rekening bank ( digital online), dan bukan BOP Cash ( manual offline).

Hal senada pun disampaikan oleh ketua RW.01, Agus Somantri, bahwa pengumpulan bulan dana PMI, bersifat sukarela, atau donasi, dan bukan pungutan liar (pungli), sebagaimana yang telah diatur atau tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) nomor 27 tahun 2023

Sebagaimana diketahui, Pergub DKI Jakarta yang paling relevan soal sumbangan ke PMI itu Peraturan Gubernur No. 27/2023, tentang perubahan atas Pergub No. 35/2021 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial. Pergub ini mengatur prosedur pemberian hibah, termasuk yang bisa disalurkan ke lembaga sosial seperti PMI, serta menekankan bahwa bantuan harus bersifat sukarela, transparan, dan akuntabel.

Ringkasnya, Pergub No. 27/2023 memberi landasan hukum untuk hibah ke PMI, dengan syarat sukarela dan akuntabel. (As/mataconews)

Admin Matacon

Aswin di percaya sebagai pimred media portal berita mataconews. Dirinya, adalah seorang yang gemar sekali memulung hikmah dari kalangan bawah, marginal. Kini dirinya, aktif sebagai seorang Content kreator, Freelance writer, dan juga aktif di Komunitas Masyarakat Sastra Jakarta

Recent Posts

Refly Harun, Panik ! Menyikapi Isu Perselingkuhan Dirinya Dengan Tifa, Diruang Publik ?

Kasus ijazah palsu Jokowi, memasukkan babak baru, yang semakin panas pasca tersangka Rismon Sianipar, mendapatkan…

5 jam ago

Mantan wakil presiden, Jusuf Kalla, Kritik Kebijakan Politik Pemerintah Terkait Dengan WFH : “ Bukan Solusi Jitu Tekan BBM “

Mantan wakil presiden RI, periode 2014-2019, Jusuf Kalla, kembali melakukan kritik terhadap kebijakan politik pemerintahan…

13 jam ago

Menko Airlangga, Akan melakukan pembatasan atau pengaturan pembelian BBM bersubsidi 50 L Perhari

Dari luar negeri, Menteri MenKo Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan konferensi pers terkait dengan pembatasan atau…

2 hari ago

Pengacara Ade Darmawan, Meminta Polisi Untuk Menyelidiki Dugaan Keterlibatan Charlie Chaplin, Dalam Kasus ijazah palsu Jokowi

Pengacara Ade Darmawan, kembali mendatangi panggilan Polda Metrojaya, terkait dengan penandatanganan berkas perkara yang dilaporkannya.…

4 hari ago

Farhat & Rismon Bongkar Perselingkuhan Refly Harun & dr Tifa

Pengacara Farhat Abbas dan Rismon, berusaha membongkar diduga adanya hubungan emosional-perselingkuhan ntara Tifa dengan Refly…

4 hari ago

dr. Tifa Tifauzia, Cemas Dan Panik Tak Mendapatkan RJ Dari Jokowi, Singgung Andi Azwan Dan Farhat Abbas

Fenomena kasus ijazah palsu Jokowi, semakin panas pasca Rismon Sianipar, mendapatkan restoratif justice dari presiden…

5 hari ago