Daerah

BULAN DANA PMI, LURAH HARAPAN MULIA, MEMASTIKAN BUKAN PUNGLI, MELAINKAN DONASI.

Berbagi and sharing

Muhammad Fauzi, Lurah Harapan mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta pusat

Fenomena bantuan sosial kemanusiaan yang diselewengkan oleh lembaga pemerintah daerah, kembali menjadi perhatian, terutama terkait dengan bulan dana PMI, yang diduga melibatkan instansi pemerintah daerah kota Jakarta. Bantuan itu tidak lagi bersifat donasi (sukarela), melainkan bersifat pungli ( pungutan liar). Dengan kata lain, pemerintah daerah dan lembaga sosial kemanusiaan, PMI, diduga sedang bermain mata untuk mengejar setoran. Dan korbannya adalah RT dan RW, di wilayahnya.

Perubahan rupa dari solidaritas sosial kemanusiaan berbentuk donasi menjadi target sasaran, atau pungli, bagi RT dan RW, terungkap di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang besarannya mencapai sekitar satu juta rupiah. Dan fenomena itu, tentu saja membuat para RT dan RW, merasakan keberatan, dan menganggap kegiatan tersebut, sebagai bentuk pemerasan yang dilegalkan.

LURAH HARAPAN MULIA BERSIKAP

Fenomena salah tafir terhadap PP no. 29 tahun 1980, di lapangan pun terungkap di ruang publik, terutama diwilayah Jakarta Timur itu. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 mengenai Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mengatur bahwa lembaga sosial boleh menggalang dana. Pemerintah daerah hanya diminta mendukung (sifatnya mensupport) penyelenggaraan, bukan menjadi penagih. Pasal 6 ayat (1) menyebut, biaya usaha pengumpulan sumbangan tidak boleh melebihi 10 persen dari hasil pengumpulan. Norma itu jelas dimaksudkan untuk biaya teknis: cetak kupon, ongkos transportasi relawan, atau biaya administrasi. Sama sekali tidak menyebut komisi pejabat.

Menyikapi fenomena itu, Muhammad Fauzi, Lurah Harapan mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta pusat, memastikan, bahwa peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980, berjalan sesuai ketentuannya, atau tidak akan berubah rupa, dari donasi menjadi pungli untuk mengejar target dari suatu lembaga sosial kemanusiaan. Pernyataan Lurah Harapan mulia, itu pun menghapus rumors yang beredar diwilayahnya, Selasa, 16 Desember 2025, di ruangan kantornya, Kelurahan Harapan mulia, bahwa RW, akan dikenakan pemotongan bulanan, yang mencakup besarannya masing-masing sekitar 300 ribu, hingga 500 ribu rupiah. Bahkan Lurah Fauzi pun, mengungkapkan secara tegas, tidaklah mungkin memotong anggaran BOP RT dan RW, untuk bulan dana PMI, lantaran anggaran itu berbentuk rekening bank ( digital online), dan bukan BOP Cash ( manual offline).

Hal senada pun disampaikan oleh ketua RW.01, Agus Somantri, bahwa pengumpulan bulan dana PMI, bersifat sukarela, atau donasi, dan bukan pungutan liar (pungli), sebagaimana yang telah diatur atau tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) nomor 27 tahun 2023

Sebagaimana diketahui, Pergub DKI Jakarta yang paling relevan soal sumbangan ke PMI itu Peraturan Gubernur No. 27/2023, tentang perubahan atas Pergub No. 35/2021 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial. Pergub ini mengatur prosedur pemberian hibah, termasuk yang bisa disalurkan ke lembaga sosial seperti PMI, serta menekankan bahwa bantuan harus bersifat sukarela, transparan, dan akuntabel.

Ringkasnya, Pergub No. 27/2023 memberi landasan hukum untuk hibah ke PMI, dengan syarat sukarela dan akuntabel. (As/mataconews)

Admin Matacon

Recent Posts

Bank BJB Diduga Beri Kredit Jaminan Sertifikat Tanah Tanpa Izin Pemilik, Istri Kaget Suami Pinjam Uang Pakai Sertifikat Miliknya

Banten - Dugaan pelanggaran prosedur perbankan kembali mencuat ke publik. Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah…

20 jam ago

Quo Vadis AJ-DKJ? Polemik Kepemimpinan dan Gugatan Hukum Mewarnai Diskusi Terbuka

Jakarta – Isu kepemimpinan di Akademi Jakarta (AJ) dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) kembali mencuat…

3 hari ago

Malam Puncak HUT RI Ke-81 di RW 01 Kemayoran: Antusiasme Warga Tereduksi oleh Teknis Acara

Jakarta, Mataconews – Semarak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 masih terasa di berbagai penjuru…

2 minggu ago

Mengenang Masa Lalu, RW 01, Gelar Hiburan Layar Tancap

Jakarta, Matacones.com – Dalam rangka memperingati satu abad kemerdekaan Indonesia atau HUT Kemerdekaan RI ke-81,…

3 minggu ago

Pejabat Sidak Tanpa Bertindak, Ruang Publik Disikat

Mataconews - Jakarta — Keluhan warga soal menyempitnya ruang publik di RW 01 dan RW…

3 minggu ago

IKAMA, Warung Madura Buka 24 Jam, “Kami Multifungsi”

Mataconews - Jakarta. Keberadaan warung-warung di berbagai pelosok negeri menjadi pemandangan akrab bagi masyarakat Indonesia.…

3 minggu ago