MataConews.com – Politikus senior sekaligus anggota DPR RI, Hinca Pandjaitan, meluapkan kegeramannya terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan seorang bernama Amsal. Dalam pernyataan penuh emosi, Hinca membanting meja DPR dan menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Karo, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Kronologi Penangguhan yang Berbelit
Hinca menjelaskan, awalnya Amsal mendapat penetapan penangguhan penahanan. Prosedur yang dijanjikan berjalan alot. “Setelah saya tunggu, rutenya menelepon kajari, menelepon JPU, oke akan datang. Saya tunggu sampai sekian jam,” ujarnya dengan nada kesal.
Menurut Hinca, Amsal harus kembali ke orang tuanya di Kabanjahe, Karo, untuk menjalani putusan. Namun proses administrasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan dinilainya tidak profesional.
Tudingan Pengalihan Istilah: Bukan Pengalihan, tapi Penangguhan
Salah satu poin panas yang disorot Hinca adalah pernyataan Kapuspenkum yang menyebut proses tersebut sebagai “pengalihan”. Hinca menegaskan itu adalah penangguhan, bukan pengalihan.
“Kami teleponan, berangkat lah. Saya pesan jangan sampai tidak balik. Paling lama jam 8 malam dari rumah orang tua Amsal balik lagi ke Medan. Kalau Amsal hilang, taruh kemana saya ini?” tegasnya.
Hinca mengaku tidak tidur sampai subuh menunggu kepastian karena dirinya bertanggung jawab penuh sebagai penjamin.
Surat Bermasalah dan Nama Institusi Dibawa-bawa
Hinca menyoroti surat yang dikeluarkan dengan kop resmi Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kejaksaan Negeri Karo. Menurutnya, surat tersebut salah substansi dan berpotensi mengadu domba institusi.
“Ini mereknya, Kejaksaan Republik Indonesia. Kata-katanya ‘Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Padahal substansinya salah. Anda bilang pengalihan, ini penangguhan. Saya pelakunya,” sindirnya.
Justice Delay is Justice Deny
Hinca mengingatkan prinsip hukum bahwa keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari. “Satu detik pun Anda tidak mengeksekusi itu, itu tidak adil,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan alasan kemanusiaan di balik perjuangannya mengantar Amsal pulang ke rumah orang tuanya. “Bagi masyarakat Karo, kalau dia sudah dibebaskan, ia wajib mencium tangan bapak dan ibunya, istrinya, anak-anaknya. Saya mengerti budaya Karo. Antar Amsal pulang ke rumahnya agar kakinya menginjak di depan pintu rumahnya karena dia mendapatkan keadilan hari itu,” tuturnya haru.
Minta Komjak Turun dan Kajari Ditarik Sementara
Hinca meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) turun ke Rutan Tanjung Gusta untuk memeriksa pelaksanaan KUHAP. Ia juga mengusulkan agar Kepala Kejaksaan Negeri Karo dan jaksa yang terlibat ditarik sementara.
“Pak Gajati, Anda sukses menuntaskan Deli Serdang, Tapanuli, Padang Lawas. Sekarang Karo, kita selesaikan. Bapak turun,” serunya.
Ia juga mempertanyakan dugaan penerimaan bantuan mobil dari Bupati Karo untuk Kejaksaan Negeri Karo. “Apakah gara-gara ini sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar-kejar, penyelenggara negaranya tidak?” tanyanya sinis.
Akui Dakwaan Primer Tidak Terbukti? Hinca: Anda Main-main
Poin lain yang membuat Hinca geram adalah jaksa penuntut umum sendiri yang mengakui bahwa dakwaan primer tidak terbukti. “Dia yang nuntut pakai primer, menahan Amsal 130 hari, dia pula yang bilang ‘mohon maaf, dakwaan primer saya tidak terbukti’. Lalu kalau tidak terbukti, mengapa kau taruh di situ? Anda main-main. Anda mengorbankan 130 hari saudara Amsal dengan dakwaan primer yang menakutkan,” tegasnya.
Penutup: Pelajaran untuk Kejaksaan
Hinca menutup pernyataannya dengan seruan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh institusi kejaksaan. “Anak-anak muda, pit stop sebentar. Mundur dulu kalian semua. Masuklah yang senior-senior, yang lebih bijak untuk memperbaiki. Ayo belajar bersama. Agar keadilan bisa kita tegakkan,” pungkasnya. (A).
Kasus ijazah palsu Jokowi, memasukkan babak baru, yang semakin panas pasca tersangka Rismon Sianipar, mendapatkan…
Mantan wakil presiden RI, periode 2014-2019, Jusuf Kalla, kembali melakukan kritik terhadap kebijakan politik pemerintahan…
Dari luar negeri, Menteri MenKo Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan konferensi pers terkait dengan pembatasan atau…
Pengacara Ade Darmawan, kembali mendatangi panggilan Polda Metrojaya, terkait dengan penandatanganan berkas perkara yang dilaporkannya.…
Pengacara Farhat Abbas dan Rismon, berusaha membongkar diduga adanya hubungan emosional-perselingkuhan ntara Tifa dengan Refly…
Fenomena kasus ijazah palsu Jokowi, semakin panas pasca Rismon Sianipar, mendapatkan restoratif justice dari presiden…