Categories: Hukum

LAWINDO Tegas Bantah Isu ‘7 OrganisasiAdvokat Diakui Pemerintah’: Klaim Keliru danTak Berdasar Hukum

Berbagi and sharing
KETUA UMUM DPP lawyer Indonesia (LAWINDO). H. Kalfin Gantare, SH.,MH.,C.HL

Dunia hukum di Indonesia, kembali menyita perhatian publik luas, terutama para advokad, yang tergabung dalam suatu lembaga hukum. Fenomena itu, dipicu oleh Pernyataan seorang Hilman Soecipto.

Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H, yang mengaku sebagai Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia. Namun, investigasi mengungkap bahwa “satuan tugas” yang disebut Hilman ternyata bukan satuan tugas resmi ataupun permanen dalam struktur organisasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Hilman yang menyebut hanya ada tujuh (7) organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah dan yang berwenang melaksanakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat itu, dinilai menyesatkan dan meresahkan kalangan hukum nasional. Rabu,12/11/2025.

Kontroversi mengenai tujuh advokat yang diakui pemerintah telah menimbulkan perdebatan di kalangan hukum. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, telah menetapkan tujuh organisasi advokat yang diakui secara sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Tujuh Organisasi Advokat yang Diakui Pemerintah:

1. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)*: Peradi memiliki tiga kepengurusan yang diakui, yaitu Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Peradi SAI, dan Peradi RBA.
2. Kongres Advokat Indonesia (KAI)*: KAI memiliki dua struktur yang sah, yaitu KAI di bawah pimpinan Siti Jamaliah Lubis, S.H., dan KAI yang dipimpin oleh Dr. K.P.H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H..
3. Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) : KNAI dipimpin oleh Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H..
4. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) : AAI dipimpin oleh Prof. Tjandra Sridjaja Pradjonggo.
5. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) :PERADIN dipimpin oleh Assoc. Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H..
6. Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia): DPN Indonesia dipimpin oleh Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H..
7. Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI)*: HAPI dipimpin oleh Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H..

Namun, beberapa organisasi advokat lain telah menyatakan keberatan dan menganggap bahwa pengakuan pemerintah terhadap tujuh organisasi advokat tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. Dan salah satunya ialah DPP LAWINDO.

LAWINDO Tegas Bantah Isu ‘7 Organisasi
Advokat Diakui Pemerintah’: Klaim Keliru dan
Tak Berdasar Hukum
Jakarta, 13 November 2025

Dewan Pimpinan Pusat Lawyer Indonesia (LAWINDO)
menolak keras isu yang menyatakan hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui
pemerintah. Klaim tersebut tidak berdasar hukum, menyesatkan publik, dan berpotensi
merusak independensi profesi advokat.
Ketua Umum LAWINDO, H. Kalfin Gantare, S.H., M.H., C.HL., menegaskan bahwa tidak
ada ketentuan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah
untuk mengakui organisasi advokat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang

Advokat menegaskan bahwa organisasi advokat bersifat bebas dan independen, tanpa
campur tangan kekuasaan mana pun.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan pentingnya, antara lain Putusan MK No.
014/PUU-IV/2006 dan No. 66/PUU-VIII/2010, juga menolak pembatasan dan monopoli
organisasi advokat. Selain itu, Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
73/KMA/HK.01/IX/2015 menegaskan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi berwenang
menyumpah advokat dari organisasi mana pun yang memenuhi persyaratan
undang-undang. Advokat yang telah disumpah memiliki hak penuh untuk beracara di
pengadilan tanpa memandang latar belakang organisasi.

“Penyumpahan advokat dilakukan dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi, yang
merupakan pengakuan negara secara sah terhadap profesi advokat. Tidak ada pengakuan
organisasi advokat oleh pemerintah atau lembaga lain selain mekanisme tersebut,” kata
Kalfin.

LAWINDO berdiri atas asas kebebasan berserikat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3)
UUD 1945, dengan tekad kuat menjaga martabat, kemandirian, dan integritas profesi
advokat di seluruh Indonesia. Komitmen LAWINDO jelas memperjuangkan supremasi
hukum, kebebasan berorganisasi, serta memastikan profesi advokat tetap bebas, mandiri,
dan beretika tinggi sesuai amanat Undang-Undang Advokat dan UUD 1945.
LAWINDO juga menegaskan kepada media dan pejabat publik: jangan ikut menyebarkan
informasi keliru mengenai pengakuan organisasi advokat. “Negara ini berdiri di atas hukum,
bukan kekuasaan. Informasi keliru soal pengakuan organisasi advokat hanya merugikan
publik dan melemahkan independensi profesi,” tegas Ketua Umum LAWINDO, H. Kalfin
Gantare, menutup pernyataan.(Aswin/mataconews)

Admin Matacon

Recent Posts

Bank BJB Diduga Beri Kredit Jaminan Sertifikat Tanah Tanpa Izin Pemilik, Istri Kaget Suami Pinjam Uang Pakai Sertifikat Miliknya

Banten - Dugaan pelanggaran prosedur perbankan kembali mencuat ke publik. Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah…

20 jam ago

Quo Vadis AJ-DKJ? Polemik Kepemimpinan dan Gugatan Hukum Mewarnai Diskusi Terbuka

Jakarta – Isu kepemimpinan di Akademi Jakarta (AJ) dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) kembali mencuat…

3 hari ago

Malam Puncak HUT RI Ke-81 di RW 01 Kemayoran: Antusiasme Warga Tereduksi oleh Teknis Acara

Jakarta, Mataconews – Semarak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 masih terasa di berbagai penjuru…

2 minggu ago

Mengenang Masa Lalu, RW 01, Gelar Hiburan Layar Tancap

Jakarta, Matacones.com – Dalam rangka memperingati satu abad kemerdekaan Indonesia atau HUT Kemerdekaan RI ke-81,…

3 minggu ago

Pejabat Sidak Tanpa Bertindak, Ruang Publik Disikat

Mataconews - Jakarta — Keluhan warga soal menyempitnya ruang publik di RW 01 dan RW…

3 minggu ago

IKAMA, Warung Madura Buka 24 Jam, “Kami Multifungsi”

Mataconews - Jakarta. Keberadaan warung-warung di berbagai pelosok negeri menjadi pemandangan akrab bagi masyarakat Indonesia.…

3 minggu ago