Bisnis

Atas Delegasi PN Samarinda, PN Tenggarong Laksanakan Sita Eksekusi Objek Fidusia

Berbagi and sharing

MATACONEWS – Kutai Kartanegara, 14 Januari 2026 — Pengadilan Negeri Tenggarong melaksanakan sita eksekusi terhadap objek jaminan fidusia berupa lima unit kendaraan dump truck milik PT Petro Naga Jaya, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 12/Pdt.Eks.FD/2025/PN Smr tanggal 6 November 2025, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Tenggarong.

Dasar Hukum dan Penetapan Sita Eksekusi

Dok. Mataconews – Objek jaminan fidusia berupa dump truck yang telah dipasangi spanduk “Barang Sitaan Pengadilan Negeri Tenggarong” sebagai bagian dari pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan penetapan pengadilan.

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Tenggarong dengan pengamanan aparat kepolisian yang dipimpin Kabagops Polres Kutai Kartanegara Kompol Sugarda, serta melibatkan personel Polsek Anggana. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh unsur pemerintahan desa dan perwakilan PT Sinar Kumala Naga selaku pemilik lokasi penempatan unit.

Objek sita eksekusi berupa lima unit kendaraan HINO Truck tipe Z54141 berikut dump, warna putih, tahun 2018, yang merupakan objek jaminan fidusia. Unit-unit tersebut diketahui berada pada lokasi Workshop PT Sinar Kumala Naga, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam pelaksanaan di lapangan, pihak debitur PT Petro Naga Jaya tidak hadir. Setelah pembacaan penetapan sita eksekusi, seluruh pihak yang hadir melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas status lokasi penempatan dan pengamanan unit. Manajemen menyampaikan permintaan agar kelima unit segera dievakuasi, dengan pertimbangan tidak bersedia menanggung tanggung jawab atas keberadaan dan keamanan unit sejak penetapan sita eksekusi dibacakan.

Sita eksekusi ini dilaksanakan atas permohonan PT Matacon Trans Sinergi selaku penerima kuasa khusus dari PT SMFL, sebagaimana tercantum dalam dokumen permohonan eksekusi. Pengadilan juga memerintahkan agar Berita Acara Sita Eksekusi segera disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda.

Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung kondusif dan tertib, serta dinyatakan selesai sesuai prosedur hukum yang berlaku. (AT/Mataconews)

Admin Matacon

Aswin di percaya sebagai pimred media portal berita mataconews. Dirinya, adalah seorang yang gemar sekali memulung hikmah dari kalangan bawah, marginal. Kini dirinya, aktif sebagai seorang Content kreator, Freelance writer, dan juga aktif di Komunitas Masyarakat Sastra Jakarta

Recent Posts

Mantan Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan Alias Noel, Mengakui Telah Melakukan Pemerasan

Mataconews – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, mengakui…

2 hari ago

Menangis. Kisah Humanis Hakim Frank Caprio, Dari Providence, Amerika, Saat Sidang Pengadilan

Seorang hakim terkenal di Providence, Amerika, Hakim Frank Caprio, kembali menunjukkan sisi humanisnya dalam sebuah…

2 hari ago

Sejarawan Nasional, Anhar Gonggong, Nadiem Makarim, Memiliki Niat Jahat, Dan Merusak Pendidikan

Mataconews – Kritik tajam terhadap Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, kembali dilontarkan oleh sejarawan senior, Anhar…

4 hari ago

Roy Riady Adalah Sosok JPU Fenomenal, Yang Menuntut 18 Tahun Penjara Bagi Eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

Mataconews – Sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady tengah menjadi sorotan publik setelah dengan…

4 hari ago

Pengacaranya Dan Juga Fungsionaris DPP PDI-P, Todung Mulya Lubis, Memberikan Dukungan Moral Kepada Nadiem Makarim

Mataconews - Todung Mulya Lubis, pengacara senior yang juga menjabat sebagai fungsionaris DPP PDI-P, memberikan…

5 hari ago

Sosok Dyastasita Widya Budi , Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kalbar, Pejabat PPK, Yang Pernah Dipanggil KPK

Mataconews – Lomba cerdas cermat 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat baru-baru ini tidak…

7 hari ago