Bisnis

Atas Delegasi PN Samarinda, PN Tenggarong Laksanakan Sita Eksekusi Objek Fidusia

Berbagi and sharing

MATACONEWS – Kutai Kartanegara, 14 Januari 2026 — Pengadilan Negeri Tenggarong melaksanakan sita eksekusi terhadap objek jaminan fidusia berupa lima unit kendaraan dump truck milik PT Petro Naga Jaya, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 12/Pdt.Eks.FD/2025/PN Smr tanggal 6 November 2025, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Tenggarong.

Dasar Hukum dan Penetapan Sita Eksekusi

Dok. Mataconews – Objek jaminan fidusia berupa dump truck yang telah dipasangi spanduk “Barang Sitaan Pengadilan Negeri Tenggarong” sebagai bagian dari pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan penetapan pengadilan.

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Tenggarong dengan pengamanan aparat kepolisian yang dipimpin Kabagops Polres Kutai Kartanegara Kompol Sugarda, serta melibatkan personel Polsek Anggana. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh unsur pemerintahan desa dan perwakilan PT Sinar Kumala Naga selaku pemilik lokasi penempatan unit.

Objek sita eksekusi berupa lima unit kendaraan HINO Truck tipe Z54141 berikut dump, warna putih, tahun 2018, yang merupakan objek jaminan fidusia. Unit-unit tersebut diketahui berada pada lokasi Workshop PT Sinar Kumala Naga, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam pelaksanaan di lapangan, pihak debitur PT Petro Naga Jaya tidak hadir. Setelah pembacaan penetapan sita eksekusi, seluruh pihak yang hadir melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas status lokasi penempatan dan pengamanan unit. Manajemen menyampaikan permintaan agar kelima unit segera dievakuasi, dengan pertimbangan tidak bersedia menanggung tanggung jawab atas keberadaan dan keamanan unit sejak penetapan sita eksekusi dibacakan.

Sita eksekusi ini dilaksanakan atas permohonan PT Matacon Trans Sinergi selaku penerima kuasa khusus dari PT SMFL, sebagaimana tercantum dalam dokumen permohonan eksekusi. Pengadilan juga memerintahkan agar Berita Acara Sita Eksekusi segera disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda.

Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung kondusif dan tertib, serta dinyatakan selesai sesuai prosedur hukum yang berlaku. (AT/Mataconews)

Admin Matacon

Recent Posts

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak, Ungkap Dugaan Kartel Haji Dan Praktik Mafia Haji

Jakarta, MataConews – Praktik gelap di balik penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi sorotan. Wakil Menteri…

20 jam ago

Pramono Anung Sindir Politikus Pindah Partai: “Tak Akan Pernah Jadi Besar!”

Mataconews - Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melontarkan pernyataan menohok terkait loyalitas partai politik.…

2 hari ago

Sayembara Kritik : “Lemahnya Ekosistem Seni Dalam Ruang Apresiasi

Mataconews, Jakarta – Suasana hangat dan penuh tawa mewarnai acara Penganugerahan Pemenang Sayembara Kritik Sastra…

5 hari ago

Peluncuran Buku Enam Simponi Aksara Telah Menampar Wajah Literasi Betawi ?

Mataconews, Jakarta – Suasana seni dan sastra semakin semarak di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta…

5 hari ago

Presiden Prabowo Subianto, Singkap Tabir Kepalsuan Ekonomi

Jakarta, Nataconews - Presiden Prabowo Subianto secara blak-blakan mengungkapkan adanya praktik pemalsuan data, pemalsuan dagang,…

1 minggu ago

Kental Kekuasaan. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tidak Ditahan

Mataconews - Jakarta. Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus),…

1 minggu ago