Mataconews — Jakarta. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap mekanisme penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menilai pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam hukum acara pidana dan berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia.
Awalnya Menganggap Kabar Baik
Mahfud mengaku awalnya turut terkecoh dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa perkara Febrie Adriansyah telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Dari informasi yang diterimanya pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, ia berasumsi bahwa proses pelimpahan telah sesuai dengan mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, maka selanjutnya perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapat P21 dan selanjutnya dibuat dakwaan oleh kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan. Saya sendiri termasuk yang terkecoh,” ujar Mahfud.
Bukan Pelimpahan, tapi Pengalihan Penyidikan
Namun, setelah mengetahui fakta di lapangan, Mahfud menyatakan bahwa yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tersangka Febrie Adriansyah ternyata belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.
“Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” tegas Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana dan belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.
Syarat Pelimpahan Perkara
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan harus memenuhi dua syarat utama:
1. Adanya dua alat bukti yang cukup
2. Tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri
Kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dalam kasus ini karena Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh polisi.
Tiga Skenario yang Patut Diwaspadai
Mahfud mengingatkan publik agar mewaspadai tiga kemungkinan yang dapat terjadi akibat mekanisme pengalihan penyidikan ini:
1. Gugatan praperadilan – Tersangka berpotensi mengajukan gugatan praperadilan karena status tersangka ditetapkan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu
2. Perkara berhenti di tengah jalan – Risiko kasus tidak lanjut ke persidangan karena cacat prosedur
3. Adanya “skenario jahat” – Mahfud mengingatkan kemungkinan adanya skenario yang dapat menghambat proses penegakan hukum
Ia bahkan menyebut bahwa hukum sedang dirusak dari dalam melalui mekanisme yang tidak dikenal dalam KUHAP ini.
Desak KPK Ambil Alih
Melihat celah hukum dalam mekanisme ini, Mahfud mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Hal ini sejalan dengan pendapat para pakar hukum yang menilai bahwa pelimpahan perkara di tengah proses penyidikan hanya dimungkinkan jika dilakukan oleh KPK.
Tanggapan Pakar Hukum
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung berbeda dengan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Menurutnya, pelimpahan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum seharusnya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Nah sehingga pelimpahan ini menjadi sebuah tanda tanya ya dari sisi legalitasnya dan menurut saya ya tidak legal atau ilegal,” tegas Aan.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga mengkritik pelimpahan tersebut karena dinilai melanggar aturan KUHAP. Baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru yang mulai berlaku 1 Januari 2026, tidak terdapat aturan yang mengatur pelimpahan kewenangan penyidikan dari satu penyidik kepada penyidik lainnya.
Tiga Perkara yang Menjerat Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu:
1. Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU
2. Kasus dugaan korupsi PT Asabri
3. Kasus dugaan korupsi PT Krakatau Steel
Penetapan tersangka dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026), beberapa jam setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Ironi Penegak Hukum
Mahfud juga menyoroti ironi dalam kasus ini, di mana seorang pejabat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi tersangka kasus korupsi.
“Kabar buruknya bahwa tersangka pelakunya itu adalah pejabat penegak hukum, yang itu berarti diduga berat menurut tata aturan kita, melakukan korupsi di atas tindak pidana korupsi lagi, makanya dia masuk ke pencucian uang,” ujar Mahfud.
Status Terkini
Hingga saat ini, Febrie Adriansyah belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberadaannya pun belum diketahui secara pasti. Kejaksaan Agung sendiri telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Bareskrim Polri.