Opini Dan Analisis

KETIKA PARTAI POLITIK MENGGALANG DONASI DARI RAKYAT DAN ASING

Berbagi and sharing

Fenomena politik nasional, telah menarik perhatian publik tanah air pasca pilpres 2024-2029. Apalagi ada sejumlah (diduga) kader partai baru, Partai Gerakan Rakyat, yang dipimpin oleh mantan calon presiden 2024-2029, Anies Rasyid Baswedan. Fenomena penggalangan dana di ruang publik itu, membuat publik pun bertanya : Bagaimana dengan aturan atau undang-undang yang mengatur tentang lembaga partai politik.

Sebagaimana diketahui, undang undang partai politik yang berlaku saat ini adalah undang-undang nomor 2 tahun 2008, tentang partai politik, yang telah diamandemen dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011, yang mengatur salah satunya ialah tentang pendanaan partai politik. Dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011, pasal 34, telah diatur mengenai sumber keuangan partai politik : Dari iuran anggota, sumbangan yang sah secara hukum, dan bantu dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Partai Politik , Kekuasaan, Dan Risiko Pencucian Uang

Fenomena penggalangan dana di ruang publik yang dilakukan oleh partai politik itu, dapat dikatakan telah melanggar undang-undang nomor 2 tahun 2011, terutama pasal yang mengatur tentang sumber pendanaan partai politik? Ataukah penggalangan donasi di ruang publik itu, tidak melanggar, dan diperbolehkan?Kedua pertanyaan itu, relatif sulit dijawab jika diajukan kepada publik, lantaran publik relatif sangat awam. Dan yang harus menjawab dan memberikan pencerahan adalah orang-orang yang berkepentingan dan mumpuni, terutama dari organ partai politik, DPR RI, dan aparat lembaga penegak hukum. Karena lahirnya undang-undang tidaklah berdiri dengan sendirinya, melainkan terkait dengan kepentingan negara, yang mengikat perbuatan publik di dalamnya.

Baca juga : Antroposentris, Pejabat publik 99% korup

Ongkos politik itu, relatif sangat besar. Hal itu tercermin jelas, dalam proses pendirian partai politik dan pengurusnya. Belum lagi proses memasuki tahapan pemilu, mulai dari kampanye, hingga penghadiran saksi di setiap TPS nya. Salah seorang kawan yang mengikuti proses kampanye pemilu legislatif, hampir mengeluarkan anggaran satu milyar. Uang sebesar itu, digunakan untuk membentuk Tim sukses, silaturrahmi politik di beberapa titik lokasi kampanye, baik kampanye tertutup maupun kampanye terbuka. Belum lagi pembuatan spanduk (logistik kampanye), stickers, kaos, benderang dan lainnya, termasuk dana tambahan untuk serangan fajar, yang nominalnya 50 ribu, hingga ratusan ribu untuk satu orang pemilih disetiap TPS.

Betapa sulitnya, mendirikan partai politik, di aminkan oleh salah seorang kawan yang hendak mendirikan partai politik untuk ikut pesta demokrasi 2024-2029. Merekrut anggota dan melakukan sosialisasi partai politik kepada warga masyarakat dan rakyat Indonesia itu, dibutuhkan anggaran yang relatif tidak sedikit. Apalagi menjelang verifikasi faktual dari KPU, konsolidasi organisasi tingkat provinsi dan kabupaten, juga memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Karena memakan anggaran yang relatif besar, salah seorang kawan pun harus menerima hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU pusat maupun daerah. Dan hasilnya, tidak lolos.

Bukan undang undang dasar, melainkan ujung ujungnya duit (UUD). Partai politik identik dengan uang yang sangat besar sekali, sehingga tidak mengherankan jika pendiri dan Penyandang dana partai politik, berusaha untuk dapat mengembalikan modalnya, dan bila perlu memperoleh keuntungan lebih dari sekedar kembali modalnya. Mesin partai politik dan orang-orang dibelakangnya perlu dirawat secara baik dan apik, melalui pembakaran uang.

Sudah bukan rahasia lagi, Partai politik adalah serupa perusahaan industri, industri politik. Melalui partai politik, maka mesin partai akan lebih mudah untuk menghasilkan kekayaan dan kekuasaan, jabatan publik. Para politisi memiliki layar panggung dua dimensi, yakni layar dibelakang panggung, dan layar di depan panggung. Publik hanya disuguhkan layar depannya saja. Sementara pada layar belakang, publik tidak tahu apa yang telah dilakukan dan terjadi di kemudian hari, transaksi politik.

Pertanyaan pun muncul kepermukaan : Apakah mendirikan partai politik itu terlarang ? Dan apakah di halalkan mendapatkan sumber uang pendapatannya dari hal hal yang haram ? Bukankah sedang naik trendnya, mengenai kasus pencucian uang dari hasil korupsi. Para koruptor berusaha mencuci uangnya dengan mendirikan partai politik, sekolahan, rumah sakit, yayasan sosial, hotel, restoran, dan lainnya, untuk mengelabui para aparat penegak hukum. Kalaupun terendus dan tertangkap, mudah untuk melepaskannya. Atau meminjam istilahnya politisi partai berlambang Ka’bah, Romi, “Berikan saja uang sedekah yang sesuai besarannya”.

Penulis :

Aswin. Aktivis sosial lingkungan, penulis lepas, konten kreator, dan aktif di ruang sastra, di Komunitas Masyarakat Sastra Jakarta (MSJ). Dan kini, di percaya sebagai Pemimpin Redaksi media online Mataconews

Admin Matacon

Aswin di percaya sebagai pimred media portal berita mataconews. Dirinya, adalah seorang yang gemar sekali memulung hikmah dari kalangan bawah, marginal. Kini dirinya, aktif sebagai seorang Content kreator, Freelance writer, dan juga aktif di Komunitas Masyarakat Sastra Jakarta

Recent Posts

Hinca Pandjaitan, Gebrak Meja DPR, Semprot Kejaksaan Tinggi Negeri Karo

Fenomena oknum aparat hukum, kembali menguat kepermukaan Publik tanah air. Hal itu, terungkap secara eksplisit…

2 hari ago

Refly Harun, Panik ! Menyikapi Isu Perselingkuhan Dirinya Dengan Tifa, Diruang Publik ?

Kasus ijazah palsu Jokowi, memasukkan babak baru, yang semakin panas pasca tersangka Rismon Sianipar, mendapatkan…

2 hari ago

Mantan wakil presiden, Jusuf Kalla, Kritik Kebijakan Politik Pemerintah Terkait Dengan WFH : “ Bukan Solusi Jitu Tekan BBM “

Mantan wakil presiden RI, periode 2014-2019, Jusuf Kalla, kembali melakukan kritik terhadap kebijakan politik pemerintahan…

2 hari ago

Menko Airlangga, Akan melakukan pembatasan atau pengaturan pembelian BBM bersubsidi 50 L Perhari

Dari luar negeri, Menteri MenKo Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan konferensi pers terkait dengan pembatasan atau…

4 hari ago

Pengacara Ade Darmawan, Meminta Polisi Untuk Menyelidiki Dugaan Keterlibatan Charlie Chaplin, Dalam Kasus ijazah palsu Jokowi

Pengacara Ade Darmawan, kembali mendatangi panggilan Polda Metrojaya, terkait dengan penandatanganan berkas perkara yang dilaporkannya.…

6 hari ago

Farhat & Rismon Bongkar Perselingkuhan Refly Harun & dr Tifa

Pengacara Farhat Abbas dan Rismon, berusaha membongkar diduga adanya hubungan emosional-perselingkuhan ntara Tifa dengan Refly…

6 hari ago