Mataconews – Todung Mulya Lubis, pengacara senior yang juga menjabat sebagai fungsionaris DPP PDI-P, memberikan dukungan moral kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yang tengah menghadapi proses persidangan.
Dalam pernyataannya yang diunggah di media sosial, Todung mengaku sempat menahan diri untuk tidak berkomentar langsung terhadap jalannya sidang. Sebagai seorang advokat dengan gaya “old school”, ia mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga etika profesi.
Namun, Todung menyoroti perubahan ekosistem penegakan hukum saat ini. Ia menilai bahwa banyak komentar dan opini bermunculan di media sosial, bahkan tak sedikit pemberitaan yang cenderung opinionated. Di sisi lain, ia juga menyoroti sikap majelis hakim yang dinilainya belum sepenuhnya menjaga equality in arms—keseimbangan hak antara jaksa penuntut umum dan tim pembela.
“Majelis hakim harus melihat semua fakta dengan jernih, mempertimbangkan kesaksian dan keterangan ahli dengan jujur dan bijaksana,” ujar Todung.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada bukti yang cukup (beyond any reasonable doubt) yang menunjukkan Nadiem Makarim melakukan self-enrichment atau pengayaan pribadi. Todung juga mengingatkan agar proses hukum tidak disalahgunakan sebagai weaponization of law (senjata hukum) untuk mengkriminalisasi, serta agar tidak ada personal vendetta yang membawa jalannya proses hukum.
“Keputusan ada pada yang memegang palu. Yang memegang palu punya wisdom dan sense of justice karena setiap keputusan dibuat dengan irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Todung menceritakan momen pertemuannya dengan Nadiem di ruang sidang beberapa pekan lalu. Kepada Nadiem, ia hanya berpesan:
“Stay healthy, stay strong, and stay optimistic. Justice will prevail.”
Dukungan moral ini menjadi catatan penting di tengah sorotan publik terhadap persidangan yang melibatkan tokoh nasional tersebut.
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan Todung Mulya Lubis yang diunggah di media sosial. Proses hukum tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan penuh majelis hakim.