Matacobews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengambil kebijakan yang dinilai kontroversial terkait penahanan mantan Menteri Agama, Yakut Kholil Koemas. Tersangka dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024 itu resmi dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah.
Baca juga : Antroposentris, Pejabat Indonesia 99 % Korup
Kebijakan ini sontak menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menyebut langkah KPK ini sebagai sebuah “pemecahan rekor” yang tidak biasa.
Boyamin: Ini Rekor Baru KPK
Boyamin mengungkapkan rasa keheranannya karena sejak KPK berdiri pada tahun 2003, lembaga antirasuah tersebut belum pernah tercatat melakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka korupsi.
“Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk Museum Rekor Indonesia (MURI). Kenapa? Sejak berdiri tahun 2003 sampai sekarang belum pernah melakukan pengalihan penahanan. Hari ini kita dikejutkan dengan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama,” ujar Boyamin dalam pernyataannya.
Ia menilai tindakan yang dilakukan secara diam-diam ini mencederai rasa keadilan, terutama karena publik baru mengetahui setelah istri mantan pejabat tersebut mengonfirmasi ke media massa.
Kerusakan Sistem dan Potensi Diskriminasi
Lebih lanjut, Boyamin menyoroti dampak sistemik dari keputusan ini. Menurutnya, sakralitas tahanan KPK yang selama ini dikenal tidak bisa “diutak-atik” kini mulai terlihat luntur.
“Tahanan yang lain saja komplain, apalagi masyarakat Indonesia. Ini akan menyimpulkan kerusakan sistem. Tahanan yang lain juga akan menuntut perlakuan yang sama. Jika tidak, itu namanya diskriminasi,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya tekanan di balik keputusan tersebut, baik berupa tekanan kekuasaan maupun hal yang lebih parah seperti “tekanan keuangan.”
Publik Menanti Tindakan Tegas KPK
Bonyamin, mengimbau agar KPK segera mengoreksi kebijakannya dengan melakukan penahanan kembali terhadap tersangka Yakut Kholil Koemas. Ia menekankan bahwa demi menjaga kepercayaan publik, KPK harus konsisten dengan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat.
“KPK harus mengoreksi diri. Caranya dengan melakukan penahanan kembali,” pungkasnya. (A).
Kasus ijazah palsu Jokowi, memasukkan babak baru, yang semakin panas pasca tersangka Rismon Sianipar, mendapatkan…
Mantan wakil presiden RI, periode 2014-2019, Jusuf Kalla, kembali melakukan kritik terhadap kebijakan politik pemerintahan…
Dari luar negeri, Menteri MenKo Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan konferensi pers terkait dengan pembatasan atau…
Pengacara Ade Darmawan, kembali mendatangi panggilan Polda Metrojaya, terkait dengan penandatanganan berkas perkara yang dilaporkannya.…
Pengacara Farhat Abbas dan Rismon, berusaha membongkar diduga adanya hubungan emosional-perselingkuhan ntara Tifa dengan Refly…
Fenomena kasus ijazah palsu Jokowi, semakin panas pasca Rismon Sianipar, mendapatkan restoratif justice dari presiden…