Hukum

KPK Gelar Konferensi Pers Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea dan Cukai, Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House

Berbagi and sharing
Komisi Pemberantasan Korupsi, gelar barang bukti OTT. Foto : KPK

JAKARTA – MATACONEWS. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar konferensi pers pada 27 Februari 2026 di Jakarta terkait pengembangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengaturan jalur importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca juga : Baru dilantik Menteri Purbaya, pejabat Ditjen Bea cukai kena OTT

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus bermula dari penangkapan pada 4 Februari 2026 dan berkembang pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum pejabat dan pegawai DJBC terkait pengaturan jalur barang impor dan produk kena cukai.

Uang Miliaran Disimpan di Apartemen Jakarta Pusat

Penyidik mengungkap, sejak November 2024, seorang pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (PII) DJBC diduga menerima dan mengelola uang dari sejumlah perusahaan, baik produsen dalam negeri maupun importir barang kena cukai.

Uang tersebut diduga dikumpulkan dan disimpan di beberapa apartemen di Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai safe house. Lokasi penyimpanan disebut berpindah-pindah guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Dalam penggeledahan di dua lokasi safe house, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Deputi Penindakan KPK, Rahayu, menyebut sebagian barang bukti sempat hendak dipindahkan atas perintah salah satu tersangka sebelum akhirnya diamankan penyidik.

Tersangka Ditangkap di Kantor Pusat DJBC

Berdasarkan kecukupan alat bukti, pada 26 Februari 2026 KPK menetapkan satu tersangka baru berinisial BBP. Ia ditangkap di kantor pusat DJBC di Jakarta Timur dan resmi ditahan selama 20 hari pertama sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Dampak Korupsi Cukai terhadap Penerimaan Negara

Dalam konferensi pers tersebut, KPK menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor penerimaan negara, khususnya cukai, berpotensi menyebabkan markdown penerimaan dan berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan nasional.

Cukai, menurut KPK, merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan peredaran barang tertentu seperti rokok dan minuman beralkohol. Jika terjadi penyimpangan dalam pengaturan jalur impor dan pengawasan barang kena cukai, maka risiko sosial dan kerugian negara akan semakin besar.

“Setiap rupiah yang dikorupsi pada sektor penerimaan negara berdampak pada pembangunan dan pengendalian barang yang seharusnya dibatasi,” tegas Deputi KPK kepada awak media.

KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan dan dilakukan dengan koordinasi bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta satuan pengawas internal DJBC. (A).

Admin Matacon

Aswin di percaya sebagai pimred media portal berita mataconews. Dirinya, adalah seorang yang gemar sekali memulung hikmah dari kalangan bawah, marginal. Kini dirinya, aktif sebagai seorang Content kreator, Freelance writer, dan juga aktif di Komunitas Masyarakat Sastra Jakarta

Recent Posts

Refly Harun, Panik ! Menyikapi Isu Perselingkuhan Dirinya Dengan Tifa, Diruang Publik ?

Kasus ijazah palsu Jokowi, memasukkan babak baru, yang semakin panas pasca tersangka Rismon Sianipar, mendapatkan…

3 jam ago

Mantan wakil presiden, Jusuf Kalla, Kritik Kebijakan Politik Pemerintah Terkait Dengan WFH : “ Bukan Solusi Jitu Tekan BBM “

Mantan wakil presiden RI, periode 2014-2019, Jusuf Kalla, kembali melakukan kritik terhadap kebijakan politik pemerintahan…

11 jam ago

Menko Airlangga, Akan melakukan pembatasan atau pengaturan pembelian BBM bersubsidi 50 L Perhari

Dari luar negeri, Menteri MenKo Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan konferensi pers terkait dengan pembatasan atau…

2 hari ago

Pengacara Ade Darmawan, Meminta Polisi Untuk Menyelidiki Dugaan Keterlibatan Charlie Chaplin, Dalam Kasus ijazah palsu Jokowi

Pengacara Ade Darmawan, kembali mendatangi panggilan Polda Metrojaya, terkait dengan penandatanganan berkas perkara yang dilaporkannya.…

4 hari ago

Farhat & Rismon Bongkar Perselingkuhan Refly Harun & dr Tifa

Pengacara Farhat Abbas dan Rismon, berusaha membongkar diduga adanya hubungan emosional-perselingkuhan ntara Tifa dengan Refly…

4 hari ago

dr. Tifa Tifauzia, Cemas Dan Panik Tak Mendapatkan RJ Dari Jokowi, Singgung Andi Azwan Dan Farhat Abbas

Fenomena kasus ijazah palsu Jokowi, semakin panas pasca Rismon Sianipar, mendapatkan restoratif justice dari presiden…

5 hari ago