Bisnis

Matacon Tangani Dugaan Wanprestasi Alat Berat di Makassar

Berbagi and sharing

Kerja sama recovery dengan PT Kasana Teknindo Gemilang ditindaklanjuti melalui penugasan Law Firm Matacon & Partners sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim advokasi Law Firm Matacon & Partners dalam rangka penanganan perkara dugaan wanprestasi alat berat di Makassar.

Makassar —Perusahaan Matacon tengah menangani dugaan wanprestasi terkait alat berat di Makassar. Kasus ini mencuat seiring adanya indikasi pelanggaran kontrak kerja sama proyek yang melibatkan pengadaan dan operasional alat berat di wilayah Sulawesi Selatan.

PT Matacon Trans Sinergi menangani dugaan wanprestasi dalam transaksi jual beli alat berat di Makassar melalui mekanisme recovery berbasis dokumen dan penugasan resmi Law Firm Matacon & Partners.

Penanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama recovery antara PT Kasana Teknindo Gemilang dan PT Matacon Trans Sinergi. Dalam pelaksanaannya, PT Matacon Trans Sinergi menugaskan Law Firm Matacon & Partners untuk melakukan langkah hukum atas dugaan wanprestasi yang melibatkan PT NA (inisial) serta sejumlah perusahaan lainnya, antara lain CV BKS, CV TA, dan CV AA.

Ketua Tim Advokasi Law Firm Matacon & Partners yang ditugaskan, Sarlun Sauala, SH, C.LA.D, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan dokumen perjanjian dan sesuai prosedur hukum.

“Seluruh langkah yang dilakukan tim advokasi dilaksanakan secara prosedural dan berbasis dokumen, tanpa keluar dari koridor hukum yang berlaku,” ujar Sarlun Sauala saat dikonfirmasi.

Di tempat terpisah, Direktur Law Firm Matacon & Partners, Ayub Meidy, SH, menyampaikan pesan di tengah isu yang belakangan menimpa sektor jasa penagihan, khususnya kepada para petugas penagihan di lapangan.

“Petugas penagihan tidak perlu takut menjalankan profesinya selama bekerja berdasarkan dokumen, mengikuti prosedur, dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Jasa penagihan adalah profesi yang sah dan merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepastian hukum dalam dunia usaha,” ujar Ayub.

Sebagai bagian dari penanganan, tim advokasi juga melakukan koordinasi awal dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait langkah hukum lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, perkara-perkara tersebut masih dalam proses penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Ss/mataconews)

Admin Matacon

Aswin di percaya sebagai pimred media portal berita mataconews. Dirinya, adalah seorang yang gemar sekali memulung hikmah dari kalangan bawah, marginal. Kini dirinya, aktif sebagai seorang Content kreator, Freelance writer, dan juga aktif di Komunitas Masyarakat Sastra Jakarta

View Comments

Recent Posts

Hinca Pandjaitan, Gebrak Meja DPR, Semprot Kejaksaan Tinggi Negeri Karo

Fenomena oknum aparat hukum, kembali menguat kepermukaan Publik tanah air. Hal itu, terungkap secara eksplisit…

2 hari ago

Refly Harun, Panik ! Menyikapi Isu Perselingkuhan Dirinya Dengan Tifa, Diruang Publik ?

Kasus ijazah palsu Jokowi, memasukkan babak baru, yang semakin panas pasca tersangka Rismon Sianipar, mendapatkan…

2 hari ago

Mantan wakil presiden, Jusuf Kalla, Kritik Kebijakan Politik Pemerintah Terkait Dengan WFH : “ Bukan Solusi Jitu Tekan BBM “

Mantan wakil presiden RI, periode 2014-2019, Jusuf Kalla, kembali melakukan kritik terhadap kebijakan politik pemerintahan…

2 hari ago

Menko Airlangga, Akan melakukan pembatasan atau pengaturan pembelian BBM bersubsidi 50 L Perhari

Dari luar negeri, Menteri MenKo Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan konferensi pers terkait dengan pembatasan atau…

4 hari ago

Pengacara Ade Darmawan, Meminta Polisi Untuk Menyelidiki Dugaan Keterlibatan Charlie Chaplin, Dalam Kasus ijazah palsu Jokowi

Pengacara Ade Darmawan, kembali mendatangi panggilan Polda Metrojaya, terkait dengan penandatanganan berkas perkara yang dilaporkannya.…

6 hari ago

Farhat & Rismon Bongkar Perselingkuhan Refly Harun & dr Tifa

Pengacara Farhat Abbas dan Rismon, berusaha membongkar diduga adanya hubungan emosional-perselingkuhan ntara Tifa dengan Refly…

6 hari ago