Mataconews – Mulai 28 Maret 2026, anak-anak di bawah usia 16 tahun akan dibatasi aksesnya terhadap media sosial. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Agama.
Menteri Agama menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pembatasan, melainkan upaya strategis untuk memperkuat jati diri dan akhlak anak sebelum mereka memasuki kompleksitas dunia maya.
“Ruang digital adalah rimba tanpa batas yang menuntut kesiapan mental dan spiritual. Menunda akses media sosial bagi anak adalah upaya untuk penguatan jati diri dan akhlak sebelum mereka terpapar kompleksitas dunia maya,” ujar Menteri Agama.
Kementerian Agama menyebut regulasi ini sebagai bentuk intervensi positif negara untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda. Fondasi agama dan etika, menurutnya, harus tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan terlebih dahulu.
Baca juga : Menteri Agama, Nasaruddin Umar, lolos gratifikasi
“Kita ingin memastikan bahwa fondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke jagat digital,” tegasnya.
Dalam arahannya, Menteri Agama meminta seluruh madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal kebijakan ini. Ia mendorong agar momen ini dimanfaatkan untuk mengoptimalkan literasi dan pembentukan karakter murid secara lebih mendalam.
“Saya minta seluruh madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal kebijakan ini. Jadikan momentum ini untuk mengoptimalkan literasi dan karakter murid secara lebih mendalam,” imbaunya.
Tak lupa, ia juga menyampaikan pesan kepada para guru, kiai, dan orang tua untuk mendampingi anak-anak dengan kasih sayang.
“Mari dampingi anak-anak kita dengan kasih sayang. Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan dukungan dari Kementerian Agama, PP Tunas diharapkan dapat menjadi benteng awal dalam membentengi generasi muda dari dampak negatif ruang digital tanpa menghilangkan kesempatan mereka untuk tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter. (A)
Kasus ijazah palsu Jokowi, memasukkan babak baru, yang semakin panas pasca tersangka Rismon Sianipar, mendapatkan…
Mantan wakil presiden RI, periode 2014-2019, Jusuf Kalla, kembali melakukan kritik terhadap kebijakan politik pemerintahan…
Dari luar negeri, Menteri MenKo Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan konferensi pers terkait dengan pembatasan atau…
Pengacara Ade Darmawan, kembali mendatangi panggilan Polda Metrojaya, terkait dengan penandatanganan berkas perkara yang dilaporkannya.…
Pengacara Farhat Abbas dan Rismon, berusaha membongkar diduga adanya hubungan emosional-perselingkuhan ntara Tifa dengan Refly…
Fenomena kasus ijazah palsu Jokowi, semakin panas pasca Rismon Sianipar, mendapatkan restoratif justice dari presiden…