MATACONEWS – Jakarta, 16 Maret 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak tiga permohonan uji materiil yang diajukan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pemohon lainnya. Dalam sidang pleno yang digelar Senin pagi, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena dianggap kabur atau tidak jelas (obscuur).
Baca juga : Literasi mahkamah konstitusi
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Soeharto S. Laku, membacakan amar putusan untuk tiga perkara sekaligus, yaitu nomor 47/PUU-XXIV/2026, 50/PUU-XXIV/2026, dan 56/PUU-XXIV/2026. Sidang putusan ini berlangsung di ruang sidang pleno MK dan disiarkan secara terbuka untuk umum.
Gugatan Tidak Jelas Sejak Awal
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa sejak awal pemeriksaan, ketiga permohonan tersebut mengandung cacat formil. Para hakim konstitusi sepakat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon tidak memenuhi syarat kejelasan objek dan argumentasi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para Pemohon,” demikian petikan pertimbangan hakim yang dibacakan dalam sidang.
Dengan dinyatakannya permohonan kabur, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian materiil. Hal ini berarti substansi atau pokok perkara yang dimohonkan oleh Roy Suryo dkk tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim.
Amar Putusan dan Daftar Hakim
Dalam konklusinya, Mahkamah menyatakan:
“Mengadili, menyatakan permohonan nomor 47/PUU-XXIV/2026, nomor 50/PUU-XXIV/2026, dan nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.”
Putusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara maraton pada Selasa, Rabu, dan Kamis, tanggal 24, 25, dan 26 Februari 2026. Putusan akhir kemudian diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari ini, Senin, 16 Maret 2026, pukul 08.45 WIB.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Soeharto S. Laku, dengan didampingi delapan hakim anggota, yaitu:
· Saldi Isra
· Anwar Usman
· Enin Urbaningseh
· Daniel Yusmik P.P.
· M. Gundur Ramsah
· Retuan Mansur Al-Sulhsani
· Adi Skadir
Proses persidangan juga didampingi oleh tiga panitera pengganti, yakni Sukri Asari, Yunita Ramadhani, dan Triyono Edy Budhiarto. Tampak hadir dalam sidang tersebut para pemohon atau kuasa hukumnya, serta perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka tidak ada perubahan norma dalam undang-undang yang diuji. Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). (A).
Kasus ijazah palsu Jokowi, memasukkan babak baru, yang semakin panas pasca tersangka Rismon Sianipar, mendapatkan…
Mantan wakil presiden RI, periode 2014-2019, Jusuf Kalla, kembali melakukan kritik terhadap kebijakan politik pemerintahan…
Dari luar negeri, Menteri MenKo Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan konferensi pers terkait dengan pembatasan atau…
Pengacara Ade Darmawan, kembali mendatangi panggilan Polda Metrojaya, terkait dengan penandatanganan berkas perkara yang dilaporkannya.…
Pengacara Farhat Abbas dan Rismon, berusaha membongkar diduga adanya hubungan emosional-perselingkuhan ntara Tifa dengan Refly…
Fenomena kasus ijazah palsu Jokowi, semakin panas pasca Rismon Sianipar, mendapatkan restoratif justice dari presiden…